Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nunung dan Iyan Tak Ajukan Penolakan

Agasa Harcis | Insertlive
Rabu, 02 Oct 2019 18:19 WIB
pihak Nunug dan Iyan mengaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tiga dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum. Foto: Agasa Harcis
Jakarta, Insertlive - Komedian Nunung dan Iyan Sambiran menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/10). Keduanya didakwa atas tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umus (JPU).

Sementara pihak Nunug dan Iyan mengaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tiga dakwaan tersebut.

"Nggak (tidak mengajukan nota keberatan)" ujar kuasa hukum Nunung dan Iyan, Wijayono Hadi Sutrisno, Rabu (2/10).

ADVERTISEMENT

"Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga nggak ajukan gugatan apa-apa," sambungnya.

Wijayono mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi tersebut lantaran mengerti dengan apa yang telah didakwakan oleh jaksa.

Kuasa Hukum NunungKuasa Hukum Nunung/ Foto: Agasa Harcis
"Bukan masalah menerima atau tidak, jadi kita hanya menerima dalam arti mengerti apa yang didakwakan," ungkapnya.

"Ada tiga dakwaan, kalau nggak salah 113, 114, dan 127, itu alternatif. Mengacu pada saksi-saksi, bukti, ahli, jadi tergantung pada proses persidangan, kita tidak bisa nentuin itu," pungkasnya.

[Gambas:Video Insertlive]




(aca/aca)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER