Didakwa 3 Pasal Alternatif, Nunung dan Iyan Tak Ajukan Penolakan
Agasa Harcis |
Insertlive
Jakarta
-
Komedian Nunung dan Iyan Sambiran menjalani sidang perdana kasus narkoba di PN Jakarta Selatan hari ini, Rabu (2/10). Keduanya didakwa atas tiga pasal alternatif oleh Jaksa Penuntut Umus (JPU).
Sementara pihak Nunug dan Iyan mengaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tiga dakwaan tersebut.
"Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga nggak ajukan gugatan apa-apa," sambungnya.
Wijayono mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi tersebut lantaran mengerti dengan apa yang telah didakwakan oleh jaksa.
"Bukan masalah menerima atau tidak, jadi kita hanya menerima dalam arti mengerti apa yang didakwakan," ungkapnya.
"Ada tiga dakwaan, kalau nggak salah 113, 114, dan 127, itu alternatif. Mengacu pada saksi-saksi, bukti, ahli, jadi tergantung pada proses persidangan, kita tidak bisa nentuin itu," pungkasnya.
(aca/aca)
Loading ...
Sementara pihak Nunug dan Iyan mengaku tidak mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas tiga dakwaan tersebut.
Advertisement
"Kita nggak mengajukan eksepsi bukan karena apa, kalau dari kami sendiri butuh supaya prosesnya berjalan apa adanya aja dan kita juga nggak ajukan gugatan apa-apa," sambungnya.
Wijayono mengatakan bahwa pihaknya tidak mengajukan eksepsi tersebut lantaran mengerti dengan apa yang telah didakwakan oleh jaksa.
Kuasa Hukum Nunung/ Foto: Agasa Harcis |
"Ada tiga dakwaan, kalau nggak salah 113, 114, dan 127, itu alternatif. Mengacu pada saksi-saksi, bukti, ahli, jadi tergantung pada proses persidangan, kita tidak bisa nentuin itu," pungkasnya.
(aca/aca)
Kuasa Hukum Nunung/ Foto: Agasa Harcis