Bebby Fey Sebar Bukti Foto Atta Halilintar, Sunan Kalijaga: Maksudnya Apa?

Agasa Harcis | Insertlive
Senin, 30 Sep 2019 12:53 WIB
Tanggapan Sunan Kalijaga yang bingung karea Bebby Fey sebar foto Atta Halilintar tanpa izin. Sunan Kalijaga dan Atta Halilintar/Foto: Instagram/sunankalijaga_sh
Jakarta, Insertlive - Sunan Kalijaga tampaknya yakin bahwa kliennya, Atta Halilintar, tidak bersalah dalam kasus perseteruan dengan Bebby Fey.

Awalnya Atta memang tidak mau menggubris cerita Bebby yang diangkat oleh banyak media massa. 

Namun,  Atta bersama Sunan akhirnya melakukan klarifikasi untuk mencegah timbulnya opini buruk di masyarakat. Bahkan, Sunan menantang Bebby untuk menunjukkan barang bukti yang bisa menyatakan Atta bersalah.

"Kalau di hukum kan siapa yang menuduhkan ya dia yang harus bisa membuktikan, kalau dari pihak kami kan sifatnya pasif dan menunggu," kata Sunan saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (30/9).

ADVERTISEMENT

Sunan juga mempertanyakan soal foto Atta yang dijadikan Bebby sebagai barang bukti. Menurut Sunan bukti foto itu tidak kuat untuk membuktikan Atta melakukan pelecehan.

"Apa Kepentingannya foto diedarkan di media dan khalayak masyarakat, coba tolong dijawab, maksudnya apa, yang dibilang dalam kamar hotel itu ada peristiwa atau istilahnya hubungan orang dewasa, mana buktinya," kata Sunan.

Bebby FeyBebby Fey/ Foto: Kevin Ryanda


Bahkan, Sunan juga menyarankan Bebby untuk tidak berbicara sembarangan tanpa bukti yang kuat. Apa lagi memang belum ada bukti yang membuktikan Bebby telah dilecehkan oleh Atta. 

"Jadi ingat ketika kita menyatakan sesuatu tapi tidak bisa membuktikan, itu ada konsekuensi hukumnya, jangan gembar-gembor saya pernah diginiin, pernah digituin di kamar hotel, buktinya mana," ujar Sunan.


Selain itu, Sunan juga memperingatkan Bebby untuk tidak sembarangan menyebarkan foto orang tanpa izin. Ia bahkan juga sudah menyiapkan laporan ke polisi terkait hal itu.

"kayak masalah foto, saya berbicara dari kacamata hukum, barangsiapa mengambil gambar foto atau video seseorang tanpa hak dan izin, lalu ditransmisikan dengan sengaja dan mengedarkan ke publik, maka itu ada Undang Undang nya, ini yang sedang saya persiapkan, untuk membuat laporan polisi berikutnya," kata Sunan.

[Gambas:Video Insertlive]

(ikh/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER