Kronologi Kejadian Dian Sastro Disebut Bodoh oleh Yassona Laoly

Jakarta, Insertlive - Baru-baru ini, Dian Sastrowardoyo menjadi perbicangan publik Tanah Air setelah disebut "bodoh" oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Hal itu disebabkan karena Dian Sastro berkomentar soal revisi RKHUP yang dianggapnya kontroversial.
Kejadian yang tak mengenakan bagi Dian Sastro itu bermula saat ia memberikan tanggapan terkait revisi RKUHP melalui Instagram pribadinya. Saat itu, Dian Sastro mengunggah ulang tulisan Tunggal P di petisi dari change.org yang mengkritik sejumlah pasal kontroversial di RKUHP.
Dian Sastro salah satunya menyorot tulisan tunggal tersebut soal korban perkosaan akan dipenjara 4 tahun jika ingin menggugurkan kandungan hasil kejadian terlarang tersebut.
Hal itu sontak membuat Yasonna angkat suara. Menurutnya, Dian Sastro tak membaca Undang-undang itu dengan baik sehingga membuatnya terlihat bodoh. Yasonna dengan tegas menyatakan komentar Dian Sastro tak sesuai dengan pasal-pasal di revisi RKUHP.
Yassona beranggapan justru RKUHP akan melindungi korban pemerkosaan. Ia menjelaskan, dalam KUHP yang lama, bila korban perkosaan langsung menggugurkan akan bisa dipidana. Sementara itu, dalam draft RKHUP pasal 470 disebutkan setiap perempuan yang menggugurkan atau meminta orang lain menggugurkan kandungan terancam pidana empat tahun penjara. Lalu, jika pengguguran kandungan dilakukan maka si perempuan tersebut akan dipidana paling lama 12 tahun.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya perempuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun," tulis pasal tersebut. Pengecualian hukum berlaku bagi dokter yang melakukan aborsi pada korban perkosaan atas alasan medis (pasal 472 ayat 3), tapi tidak bagi perempuan.
Kritik yang dilontarkan oleh Yassona itu membuat Dian Sastro bereaksi. Wanita berusia 37 tahun itu mengunggah InstaStory yang menunjukan bahwa ia sedang kembali membaca ulang RUU KUHP.
"Daripada kita kecil hati dibilang nggak tau apa-apa, lebih baik kita pelajari lagi yuk..," tulis Dian Sastro sambil memperlihatkan isi RUU KUHP di InstaStorynya.
"Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara," jelasnya.
"Lalu kalo memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya," lanjutnya.
Dalam unggahannya itu, Dian menyimpulkan bahwa lebih merasa bodoh dan mau terus belajar daripada menjadi seseorang yang merasa mengetahui segala hal.
(yoa/yoa)
Kejadian yang tak mengenakan bagi Dian Sastro itu bermula saat ia memberikan tanggapan terkait revisi RKUHP melalui Instagram pribadinya. Saat itu, Dian Sastro mengunggah ulang tulisan Tunggal P di petisi dari change.org yang mengkritik sejumlah pasal kontroversial di RKUHP.
Dian Sastro salah satunya menyorot tulisan tunggal tersebut soal korban perkosaan akan dipenjara 4 tahun jika ingin menggugurkan kandungan hasil kejadian terlarang tersebut.
Hal itu sontak membuat Yasonna angkat suara. Menurutnya, Dian Sastro tak membaca Undang-undang itu dengan baik sehingga membuatnya terlihat bodoh. Yasonna dengan tegas menyatakan komentar Dian Sastro tak sesuai dengan pasal-pasal di revisi RKUHP.
ADVERTISEMENT
Yassona beranggapan justru RKUHP akan melindungi korban pemerkosaan. Ia menjelaskan, dalam KUHP yang lama, bila korban perkosaan langsung menggugurkan akan bisa dipidana. Sementara itu, dalam draft RKHUP pasal 470 disebutkan setiap perempuan yang menggugurkan atau meminta orang lain menggugurkan kandungan terancam pidana empat tahun penjara. Lalu, jika pengguguran kandungan dilakukan maka si perempuan tersebut akan dipidana paling lama 12 tahun.
"Jika perbuatan tersebut mengakibatkan matinya perempuan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 15 tahun," tulis pasal tersebut. Pengecualian hukum berlaku bagi dokter yang melakukan aborsi pada korban perkosaan atas alasan medis (pasal 472 ayat 3), tapi tidak bagi perempuan.
Kritik yang dilontarkan oleh Yassona itu membuat Dian Sastro bereaksi. Wanita berusia 37 tahun itu mengunggah InstaStory yang menunjukan bahwa ia sedang kembali membaca ulang RUU KUHP.
"Daripada kita kecil hati dibilang nggak tau apa-apa, lebih baik kita pelajari lagi yuk..," tulis Dian Sastro sambil memperlihatkan isi RUU KUHP di InstaStorynya.
"Hukum ini akan mengikat kita sebagai warga negara," jelasnya.
"Lalu kalo memang ada lampiran penjelasan lebih lanjut terkait KUHP tersebut, mohon disosialisasikan ke masyarakat dengan lebih baik beserta rujukannya," lanjutnya.
Dalam unggahannya itu, Dian menyimpulkan bahwa lebih merasa bodoh dan mau terus belajar daripada menjadi seseorang yang merasa mengetahui segala hal.
(yoa/yoa)
ARTIKEL TERKAIT

Sering Beli Es Cekek Saat Sekolah, Dian Sastro: Itu Sebuah Kemewahan
Jumat, 21 Feb 2025 11:15 WIB
Dapat Gelar Puteri Reformasi, Ini Nama Baru Dian Sastro
Kamis, 26 Sep 2019 09:32 WIB
Sikapi RUU KUHP, Awkarin: Gua yang Minum, DPR yang Mabok
Selasa, 24 Sep 2019 20:40 WIB
Demo Mahasiswa Rusuh, Dian Sastro Terus Pelajari RUU KUHP
Selasa, 24 Sep 2019 18:04 WIB
BACA JUGA

Detik Waktu #2: Kolaborasi Candra Darusman dan Penyanyi Muda Tanah Air
Kamis, 26 Jun 2025 10:20 WIB
Terinspirasi Dian Sastro, Pedangdut Trindah Sinungan Terjun ke Dunia Akting
Rabu, 07 May 2025 21:31 WIB
Gaya Dian Sastrowardoyo Pakai Hanbok bak Perempuan Korea Asli, Manis!
Sabtu, 03 May 2025 10:00 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER