Ashanty Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Rp9,4 Miliar

Edward J.A. Ginting & Riyo Ramadan | Insertlive
Kamis, 25 Jul 2019 18:54 WIB
Gugatan Rp9,4 miliar yang dilayangkan kepada Ashanty. Ashanty/Foto: Seno Adi Pratama
Jakarta, Insertlive - Beberapa waktu lalu, Ashanty mendapat gugatan sebesar Rp9,4 miliar oleh seseorang bernama Martin Pratiwi. Gugatan dilayangkan karena Ashanty diduga telah melakukan wanprestasi terkait produk kecantikan.

Namun Ashanty tidak hadir di persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang itu. Ashanty hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Indra dan Fatma.

"Kami atas nama mbak Ashanty hadir hari ini untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sesuai hukum acaranya memang kita harus melalui mediasi terlebih dahulu, karena yang bersangkutan kebetulan ada acara di tempat lain sehingga tidak bisa hadir, dan sementara diwakilkan oleh kita," kata Indra saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (25/7).

ADVERTISEMENT

Agenda persidangannya pun hanya berupa mediasi dan belum membicarakan hal-hal substantif. Agenda mediasi susulan juga akan dilakukan lagi dan akan menghadirkan Ashanty. 

"Tadi kita sudah mediasi tahap awal, belum bicara yang terlalu substantif, minggu depan hari Rabu akan ada mediasi susulan, insyaallah kita upayakan untuk beliau bisa hadir," kata Indra.

Pihak Ashanty (Indra dan Fatma)Pihak Ashanty (Indra dan Fatma)/ Foto: Riyo Ramadhan
Indra merasa Ashanty tidak memiliki tipikal untuk mencurangi perjanjian dengan siapapun. Ia sendiri yakin Ashanty telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kontrak dengan Pratiwi. .

"Saya menyakini kewajiban beliau yang disepakati dengan pihak tergugat mbak Pratiwi sudah dijalankan dengan baik," ujar Indra.

Fatma juga menambahkan jika gugatan yang dilayangkan Pratiwi tidak beralasan. Sehingga ia menunggu pihak penggugat untuk membuktikan gugatannya pengadilan.


"Semua dalil gugatan penggugat itu tidak benar, tidak berdasar dan tidak beralasan, nanti di pengadilan biar pihak penggugat yang membuktikan, gugatannya kan wanprestasi, penggugat merasa klien kami melakukan wanprestasi sehingga penggugat merasa dia dirugikan, tapi buktinya belum ada, wanprestasinya harus dibuktikan terlebih dahulu, nanti di persidangan silahkan penggugat membuktikan," ujar Fatma.

[Gambas:Video Insertlive]

(ikh/ikh)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER