Ashanty Tak Hadiri Sidang Perdana Gugatan Rp9,4 Miliar

Jakarta, Insertlive - Beberapa waktu lalu, Ashanty mendapat gugatan sebesar Rp9,4 miliar oleh seseorang bernama Martin Pratiwi. Gugatan dilayangkan karena Ashanty diduga telah melakukan wanprestasi terkait produk kecantikan.
Namun Ashanty tidak hadir di persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang itu. Ashanty hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Indra dan Fatma.
"Kami atas nama mbak Ashanty hadir hari ini untuk memenuhi panggilan dari Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, sesuai hukum acaranya memang kita harus melalui mediasi terlebih dahulu, karena yang bersangkutan kebetulan ada acara di tempat lain sehingga tidak bisa hadir, dan sementara diwakilkan oleh kita," kata Indra saat ditemui di PN Tangerang, Kamis (25/7).
Agenda persidangannya pun hanya berupa mediasi dan belum membicarakan hal-hal substantif. Agenda mediasi susulan juga akan dilakukan lagi dan akan menghadirkan Ashanty.
"Tadi kita sudah mediasi tahap awal, belum bicara yang terlalu substantif, minggu depan hari Rabu akan ada mediasi susulan, insyaallah kita upayakan untuk beliau bisa hadir," kata Indra.
Indra merasa Ashanty tidak memiliki tipikal untuk mencurangi perjanjian dengan siapapun. Ia sendiri yakin Ashanty telah memenuhi kewajiban sesuai perjanjian kontrak dengan Pratiwi. .
"Saya menyakini kewajiban beliau yang disepakati dengan pihak tergugat mbak Pratiwi sudah dijalankan dengan baik," ujar Indra.
Fatma juga menambahkan jika gugatan yang dilayangkan Pratiwi tidak beralasan. Sehingga ia menunggu pihak penggugat untuk membuktikan gugatannya pengadilan.
"Semua dalil gugatan penggugat itu tidak benar, tidak berdasar dan tidak beralasan, nanti di pengadilan biar pihak penggugat yang membuktikan, gugatannya kan wanprestasi, penggugat merasa klien kami melakukan wanprestasi sehingga penggugat merasa dia dirugikan, tapi buktinya belum ada, wanprestasinya harus dibuktikan terlebih dahulu, nanti di persidangan silahkan penggugat membuktikan," ujar Fatma.
(ikh/ikh)
Namun Ashanty tidak hadir di persidangan perdana yang digelar di Pengadilan Negeri Tangerang itu. Ashanty hanya diwakili oleh tim kuasa hukumnya yaitu Indra dan Fatma.
ADVERTISEMENT
Agenda persidangannya pun hanya berupa mediasi dan belum membicarakan hal-hal substantif. Agenda mediasi susulan juga akan dilakukan lagi dan akan menghadirkan Ashanty.
"Tadi kita sudah mediasi tahap awal, belum bicara yang terlalu substantif, minggu depan hari Rabu akan ada mediasi susulan, insyaallah kita upayakan untuk beliau bisa hadir," kata Indra.
![]() |
"Saya menyakini kewajiban beliau yang disepakati dengan pihak tergugat mbak Pratiwi sudah dijalankan dengan baik," ujar Indra.
Fatma juga menambahkan jika gugatan yang dilayangkan Pratiwi tidak beralasan. Sehingga ia menunggu pihak penggugat untuk membuktikan gugatannya pengadilan.
"Semua dalil gugatan penggugat itu tidak benar, tidak berdasar dan tidak beralasan, nanti di pengadilan biar pihak penggugat yang membuktikan, gugatannya kan wanprestasi, penggugat merasa klien kami melakukan wanprestasi sehingga penggugat merasa dia dirugikan, tapi buktinya belum ada, wanprestasinya harus dibuktikan terlebih dahulu, nanti di persidangan silahkan penggugat membuktikan," ujar Fatma.
(ikh/ikh)
ARTIKEL TERKAIT

Terjerat Kasus Penggelapan, Polisi Siap Panggil Ashanty?
Kamis, 22 Aug 2019 21:35 WIB
Ashanty Bingung Dituduh Batalkan Kontrak dan Dituntut Rp9,4 Miliar
Rabu, 31 Jul 2019 16:32 WIB
Digugat Rp9,4 Miliar, Ashanty Hadiri Sidang Didamping Anang
Rabu, 31 Jul 2019 11:02 WIB
Ashanty Buka Suara Terkait Gugatan Produk Kecantikan
Kamis, 04 Jul 2019 16:08 WIB
BACA JUGA

Deretan Busana Modis Idul Adha 2025 Artis Tanah Air, Siapa Paling Keren?
Sabtu, 07 Jun 2025 10:00 WIB
Dijalani Ashanty, Apa Manfaat Prolonged Fasting Puasa Selama 120 Jam?
Rabu, 30 Apr 2025 09:20 WIB
Reaksi Ragnar Oratmangoen Lihat Video Anang Nyanyi di Laga Indonesia vs Filipina
Selasa, 25 Jun 2024 14:45 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER