Jefri Nichol Terancam Hukuman Penjara 4 Tahun

Suchi & Anisa Sapta | Insertlive
Rabu, 24 Jul 2019 16:04 WIB
Jefri Nichol kemungkinan terancam hukuman penjara selama 4 Tahun Foto: Suchi
Jakarta, Insertlive - Pada hari Selasa (23/7) kemarin, aktor muda, Jefri Nichol, tertangkap karena pemakaian dan pemilikan ganja. 

Jefri terbukti memiliki 6,01 gram ganja yang disimpan di lemari pendingin di apartemennya di daerah Kemang.

Konferensi Pers Jefri NicholKonferensi Pers Jefri Nichol/ Foto: Suchi


ADVERTISEMENT

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes. Pol. Indra Jafar dan didampingi oleh Kompol Vivick Tanjung mengatakan bahwa Jefri Nichol diancam hukuman pidana 4 tahun dan paling lama 12 tahun.

"Ancaman hukumannya sesuai aturan, pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dia akan didenda sebesar Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar" ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan pada hari Rabu (24/7).



Jefri Nichol juga akan dijerat dengan beberapa pasal yakni pasal 111 Ayat 1 subsider pasal 127 Ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kini, kepolisian sedang mendalami dan melengkapi administrasi serta pemeriksaan lebih lanjut. 


Informasi mengenai Jefri, sebut polis, diperoleh dari seseorang yang mereka temukan di sebuah toko rokok elektrik di daerah Santa, Jakarta Selatan. 

[Gambas:Video Insertlive]



(nap/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER