6 Fakta Tentang Gugatan Mulan Jameela ke Partai Gerindra
ikh |
Insertlive
Jakarta -
Diantara para caleg yang menggugat, ada nama artis Mulan Jameela. Ia bersama rekan-rekannya menuntut agar partai Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.
Penasaran bagaimana praharanya? Langsung saja kita bahas 6 fakta terkait gugatan Mulan Jameela ke partai Gerindra.
Gugatan ini berdasarkan Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota partai politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Namun lima orang caleg akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Salah satunya Saraswati yang mencabut gugatan kepada partai pamannya itu.
(ikh/ikh)
Loading ...
6 Fakta Tentang Gugatan Mulan Jameela ke Partai Gerindra
Pemilihan Legislatif (Pileg) 2019 memang telah berlalu. Namun prahara soal para caleg masih tersisa hingga sekarang.
Advertisement
Diantara para caleg yang menggugat, ada nama artis Mulan Jameela. Ia bersama rekan-rekannya menuntut agar partai Gerindra menetapkan mereka sebagai anggota legislatif.
Penasaran bagaimana praharanya? Langsung saja kita bahas 6 fakta terkait gugatan Mulan Jameela ke partai Gerindra.
Caleg Partai Gerindra
Pada pemilihan legislatif tahun 2019, Mulan Jameela ikut maju menjadi calon legislatif dari partai Gerindra. Ia bersaing dengan caleg lainnya di daerah pemilihan XI di Garut, Jawa Barat.Kalah Pileg 2019
Mulan Jameela maju sebagai caleg dalam pemilihan legislatif 2019 di daerah pemilihan XI di Garut, Jawa Barat. Mulan dipastikan kalah setelah hanya mampu mengumpulkan suara sebanyak 13.793.Suara Legislatif Gerindra di Dapil XI Garut.
Suara tertinggi calon legislatif di Dapil XI Garut, Jawa barat sebanyak 181.435 suara. Sedangkan suara dari partai Gerindra saja hanya 206.944 suara. Jelas jika tanpa adanya suara partai, maka Gerindra tidak akan mendapatkan kuris di daerah pemilihan tersebut.Gugatan Mulan Jameela dan kader Gerindra
Mulan Jameela yang ikut maju dalam pemilihan legislatif kemudian menggugat partai Gerindra. Gugatan perdata ini diajukan 14 caleg Gerindra dengan nomor perkara 520/Pdt.Sus.Parpol/2019/PN JKT.SEL.Gugatan ini berdasarkan Pasal 419 UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal itu mengatur penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota partai politik peserta pemilu didasarkan atas hasil penghitungan seluruh suara sah dari setiap partai politik peserta pemilu yang memenuhi ketentuan Pasal 414 di daerah pemilihan yang bersangkutan.
Gugatan Salah Alamat
Gugatan Mulan Jameela bersama calon legislatif dari partai Gerindra dinilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) salah alamat. Apa lagi menurut KPU yang menetapkan anggota legislatif bukanlah partai, melainkan KPU.5 Caleg Mencabut Gugatan
Ada sekitar 14 calon legislatif dari partai Gerindra yang menggugat partainya sendiri. Termasuk diantaranya artis Mulan Jameela dan keponakan Prabowo Subianto, Saraswati Djojohadikusumo.Namun lima orang caleg akhirnya memutuskan untuk mencabut gugatan tersebut. Salah satunya Saraswati yang mencabut gugatan kepada partai pamannya itu.
(ikh/ikh)