Selain Gallih Ginanjar, Fairuz Juga Laporkan Rey Utami-Pablo Benua

nap | Insertlive
Senin, 01 Jul 2019 12:23 WIB
Fairuz dan Sonny didampingi pengacara Hotman Paris dan keluarga melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua ke Polda Metro Jaya. Fairuz A Rafiq melaporkan Galih Ginanjar, Rey Utami dan Pablo Benua (Foto: Anita Rosdiana)
Jakarta, Insertlive - Senin (1/7), Fairuz A Rafiq ditemani suaminya, Sonny Septian dan juga keluarganya mendatangi Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan. Fairuz dan keluarga didampingi Hotman Paris Hutapea. Kedatangan Fairuz adalah untuk melaporkan mantan suaminya, Galih Ginanjar atas dugaan pencemaran nama baik. Namun, saat melaporkan mantan suaminya, Fairuz tampak lesu. Wajahnya juga pucat.

Hotman Paris mengungkapkan bahwa Fairuz masih syok sehingga belum bisa memberikan keterangan. Sonny sendiri tampak berusaha menenangkan sang istri. Keluarga Fairuz juga sudah memilih juru bicara yang akan memberikan keterangan terkait laporan terhadap Galih Ginanjar. Juru bicara itu adalah Ranny Fahd Rafiq, kakak Fairuz

Fairuz, Sony, Ranny, dan Hotman ParisFairuz, Sony, Ranny, dan Hotman Paris/ Foto: Anisa Sapta


ADVERTISEMENT

"Diwakilkan oleh sang kakak, Ranny Fahda Rafiq akan memaparkan semua laporan dan pasalnya. Bisa dilihat Fairuz masih syok dan tidak bisa berkata-kata karena permasalahan ini," kata Hotman Paris saat ditemui di Polda Metro Jaya, Senin (1/7).


Ranny menjelaskan bahwa mereka membuat laporan karena pernyataan Galih yang menyebutkan bagian intim Fairuz bau ikan asin. Laporan yang dituduhkan adalah tentang konten asusila yang mengatakan beberapa kalimat tidak pantas yang diucapkan Galih Ginanjar melalui video  YouTube milik Rey Utami dan Pablo Benua. Pernyataan yang tidak pantas diumbar di publik itu sangat melukai hati Fairuz dan keluarga. Celotehan Galih juga dianggap mempermalukan Fairuz, suami dan keluarga. Selain itu, dikhawatirkan hal ini juga akan memengaruhi kondisi putra mereka, saat mengetahui permasalahan yang dihadapi orangtuanya. 

Selain melaporkan Galih, Fairuz juga melaporkan Rey Utami dan Pablo Benua. Mereka diduga menyebarkan konten asusila. Merekadilaporkan dengan Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo 45 ayat 1 UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan UU RI nomor 11 tahun 2008 tentang ITE atau pasal 310 KUHP, dan pasal 311 KUHP.

"Karena konten asusila tersebut sangat melecehkan wanita-wanita Indonesia. Fairuz berharap agar Bapak Kapolda Metro Jaya, pemuka dan tokoh agama semakin membuka hatinya dan menjadikan kasus ini sebagai awal momentum harkat dan martabat wanita di Indonesia serta penegakan hukum di Indonesia," kata Ranny.

Setelah memaparkan pasal-pasal yang dituduhkan tersebut, Fairuz dan keluarga serta Hotman Paris tidak memberikan pernyataan apapun atau tanya jawab karena kondisi Fairuz yang masih belum stabil.


[Gambas:Video Insertlive]

(nap/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER