Sidang Kasus Penggelapan Uang Nikita Mirzani, Dipo Latief Tidak Datang

Jakarta, Insertlive - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan penggelapan uang antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (20/6).
Kuasa hukum Dipo, Asfa Dafy Bya, menyayangkan sidang tersebut harus ditunda karena saksi dari pihak Nikita tidak hadir.
"Tadi sidang sudah selesai, ditunda, karena saksinya ternyata sakit katanya tidak datang. Jadi, ditunda lagi tanggal 1 Juli hari Senin, harinya pindah ya," ujar Asfa dihadapan awak media.
Asfa juga menambahkan bahwa di sidang lanjutan nanti pihak Nikita akan menambahkan sejumlah bukti. Ia pun tak tahu bukti apa yang akan ditunjukan Nikita karena sejauh ini Nikita belum terlihat sama sekali di pengadilan.
"Ada tambahan bukti dari pihak penggungat," imbuhnya.
Saat disinggung kenapa Dipo tidak menghadiri persidangan, Asfa mengatakan bahwa Dipo memang tidak ingin datang.
"Saya pastikan Dipo nggak datang, jadi nggak usah ditanya lagi. Sebabnya dia sudah punya kuasa, saya kan kuasanya," ujarnya.
Dikatakan Asfa, Nikita mengunggat Dipo dengan dua perkara. Atas nama pencemaran nama baik (UU ITE) dan kasus penggelapan.
(yoa/syf)
Kuasa hukum Dipo, Asfa Dafy Bya, menyayangkan sidang tersebut harus ditunda karena saksi dari pihak Nikita tidak hadir.
"Tadi sidang sudah selesai, ditunda, karena saksinya ternyata sakit katanya tidak datang. Jadi, ditunda lagi tanggal 1 Juli hari Senin, harinya pindah ya," ujar Asfa dihadapan awak media.
ADVERTISEMENT
Asfa juga menambahkan bahwa di sidang lanjutan nanti pihak Nikita akan menambahkan sejumlah bukti. Ia pun tak tahu bukti apa yang akan ditunjukan Nikita karena sejauh ini Nikita belum terlihat sama sekali di pengadilan.
IKUTI QUIZ
![]() |
Saat disinggung kenapa Dipo tidak menghadiri persidangan, Asfa mengatakan bahwa Dipo memang tidak ingin datang.
"Saya pastikan Dipo nggak datang, jadi nggak usah ditanya lagi. Sebabnya dia sudah punya kuasa, saya kan kuasanya," ujarnya.
Dikatakan Asfa, Nikita mengunggat Dipo dengan dua perkara. Atas nama pencemaran nama baik (UU ITE) dan kasus penggelapan.
(yoa/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Mantan Rekan Kerja Ungkap Momen DJ Panda Ngemis Kerjaan hingga Pengkhianatan
Rabu, 23 Jul 2025 23:00 WIB
Jennifer Coppen Ungkap Alasan Rayakan Ultah Bareng Justin Hubner di Belanda
Rabu, 23 Jul 2025 22:30 WIB
Replika Rumah hingga Kendaraan jadi Persembahan Terakhir Sarwendah untuk Ayah
Rabu, 23 Jul 2025 21:45 WIB
Diduga Kembali Diselingkuhi, Ini Alasan Lady Nayoan Mau Rujuk dengan Rendy Kjaernett
Rabu, 23 Jul 2025 21:15 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER