Sidang Kasus Penggelapan Uang Nikita Mirzani, Dipo Latief Tidak Datang

Jakarta, Insertlive - Sidang lanjutan kasus pencemaran nama baik dan penggelapan uang antara Nikita Mirzani dan Dipo Latief kembali berlanjut di Pengadilan Agama Jakarta Selatan (20/6).
Kuasa hukum Dipo, Asfa Dafy Bya, menyayangkan sidang tersebut harus ditunda karena saksi dari pihak Nikita tidak hadir.
"Tadi sidang sudah selesai, ditunda, karena saksinya ternyata sakit katanya tidak datang. Jadi, ditunda lagi tanggal 1 Juli hari Senin, harinya pindah ya," ujar Asfa dihadapan awak media.
Asfa juga menambahkan bahwa di sidang lanjutan nanti pihak Nikita akan menambahkan sejumlah bukti. Ia pun tak tahu bukti apa yang akan ditunjukan Nikita karena sejauh ini Nikita belum terlihat sama sekali di pengadilan.
"Ada tambahan bukti dari pihak penggungat," imbuhnya.
Saat disinggung kenapa Dipo tidak menghadiri persidangan, Asfa mengatakan bahwa Dipo memang tidak ingin datang.
"Saya pastikan Dipo nggak datang, jadi nggak usah ditanya lagi. Sebabnya dia sudah punya kuasa, saya kan kuasanya," ujarnya.
Dikatakan Asfa, Nikita mengunggat Dipo dengan dua perkara. Atas nama pencemaran nama baik (UU ITE) dan kasus penggelapan.
(yoa/syf)
Kuasa hukum Dipo, Asfa Dafy Bya, menyayangkan sidang tersebut harus ditunda karena saksi dari pihak Nikita tidak hadir.
"Tadi sidang sudah selesai, ditunda, karena saksinya ternyata sakit katanya tidak datang. Jadi, ditunda lagi tanggal 1 Juli hari Senin, harinya pindah ya," ujar Asfa dihadapan awak media.
ADVERTISEMENT
Asfa juga menambahkan bahwa di sidang lanjutan nanti pihak Nikita akan menambahkan sejumlah bukti. Ia pun tak tahu bukti apa yang akan ditunjukan Nikita karena sejauh ini Nikita belum terlihat sama sekali di pengadilan.
IKUTI QUIZ
![]() |
Saat disinggung kenapa Dipo tidak menghadiri persidangan, Asfa mengatakan bahwa Dipo memang tidak ingin datang.
"Saya pastikan Dipo nggak datang, jadi nggak usah ditanya lagi. Sebabnya dia sudah punya kuasa, saya kan kuasanya," ujarnya.
Dikatakan Asfa, Nikita mengunggat Dipo dengan dua perkara. Atas nama pencemaran nama baik (UU ITE) dan kasus penggelapan.
(yoa/syf)
ARTIKEL TERKAIT

Jalani Sidang Cerai Perdana Hari Ini, Bedu Siap Beri Penjelasan
Selasa, 30 Sep 2025 12:00 WIB
Setop Cat Rambut, Sule: Umur Segini Tuh...
Selasa, 30 Sep 2025 11:20 WIB
Soroti Keracunan MBG, Juara MasterChef Beri Sindiran Menohok
Selasa, 30 Sep 2025 11:00 WIB
Isu Cerai, Deddy Corbuzier Sempat Tak Direstui Orang Tua Sabrina Chairunnisa
Selasa, 30 Sep 2025 09:20 WIB
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA

Jeff Satur Tepati Janji ke Jakarta, Fans Histeris karena 'Mangu'
Selasa, 30 Sep 2025 12:00 WIB
12 Kata Terlarang di Google: Jika Takut Risiko, Jangan Coba-Coba Cari
Selasa, 30 Sep 2025 11:40 WIB
Hampir Batal, Akhirnya Film Janur Ireng Akan Tayang pada Momen Libur Akhir Tahun
Selasa, 30 Sep 2025 11:38 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER