Divonis 1 Tahun Penjara, Ahmad Dhani Spontan Ajukan Banding

Insertlive | Insertlive
Selasa, 11 Jun 2019 15:02 WIB
Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara Foto: Detik.com
Jakarta, Insertlive - Pengadilan Negeri (PN) Surabaya telah menjatuhkan tuntutan satu tahun kepada Ahmad Dhani karena kasus makar.

Ahmad Dhani telah terbukti bersalah karena melakukan tindak pindana menyebarkan informasi pencemaran nama baik.

Foto: Detik.com


ADVERTISEMENT

"Mengadili terdakwa Ahmad Dhani Prasetyo terbukti secara sah bersalah, dengan sengaja tanpa hak mendistribusikan dan dapat membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang menimbulkan penghinaan dan pencemaran nama baik. Dan Menjatuhkan pidana kepada Ahmad Dhani Prasetyo salama 1 tahun," kata Majelis Hakim, R Anton Widyopriono saat membacakan vonis di PN Jalan Arjuno Surabaya, Selasa (11/6/2019).



Mendengar vonis hakim tersebut, berdasarkan pantauan Detik.com, pentolan Dewa 19 tesebut langsung mengangkat kepalanya dan memperlihatkan ekspresi tegang.

Lalu, tanpa berkonsultasi dengan tim pengacaranya, Dhani langsung mengajukan banding.

"Saya mengajukan banding," ujar Dhani kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang berlokasi di Jalan Arjuno pada hari Selasa (11/6) waktu setempat.


Keputusan hakim ini sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa yang meminta suami Mulan Jameela tersebut dihukum selama 18 bulan penjara.

Dhani dinilai jaksa terbukti melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. (syf/syf)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER