Maryke Harris Ditahan karena Kasus dengan Tyas Mirasih, Begini Kronologinya
Kuasa Hukum Maryke Harris/Foto: Iswayugo
Jakarta, Insertlive - Kasus perseteruan Tyas Mirasih dengan Maryke Harris Pohu karena perebutan hak asuh anak masih terus berlanjut, bahkan semakin panas. Keduanya saling lapor polisi terkait kasus tersebut. Yang terbaru, Maryke dijemput paksa pihak kepolisian untuk menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 25 April 2019 lalu. Hal ini diungkapkan kuasa hukum Maryke yang merupakan nenek dari Amandine, Irfan Gusfrianto dan Agustinus Nahak.
Bahkan menurut kedua pengacara ini, Maryke juga sempat ditahan. Irfan dan Agus pun membeberkan kejanggalan serta kronologi bagaimana kliennya dijemput untuk diperiksa dan ditahan.
"Jadi pada tanggal 24 April kemarin ada surat panggilan ke Ibu Maryke, panggilan itu jam 10 pagi diminta menghadap ke Polda Metro, kita pun kordinasi. Ternyata pagi-pada tanggal 25 April, pagi-pagi buta, jam 6, penyidik tuh sudah ada di rumah Bu Maryke dengan membawa surat dan menjemput paksa untuk menghadap penyidik, dalam kasus memberi keterangan palsu. Lalu Bu Maryke mengontak saya." ungkap Irsan di Studio Trans TV, Jakarta, Kamis (2/5).
Irsan melanjutkan bahwa ada kejanggalan usai kliennya menjalani pemeriksaan. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Pas makan siang, kita lagi duduk, tiba-tiba datang penyidik membawa surat perintah penangkapan dan penahanan. Kagetlah kita, kok kenapa bisa ditahan. Karena terus terang saja, banyak kejanggalan terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka Bu Maryke," ujarnya.
"Ingat, Bu Maryke itu ada hubungan darah dengan cucunya, dan dia sudah berjuang 1,5 tahun untuk mendapat hak asuh dan sudah ada putusan pengadilan, dia menjadi walinya, dan kenapa dia harus ditahan." sambungnya.
Pasca penahanan kliennya, tim kuasa hukum langsung merespons dan mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan ini dikabulkan pihak kepolsiian, Maryke pun kembali menghirup udara segar.
"Besoknya tanggal 27 malam ibu dilepas, tapi karena sudah sakit dan drop, dia langsung opname, karena kondisi umur dan situasi," ujarnya.
Selain Irsan, Agustinus juga menjelaskan soal kejanggalan lain dalam kasus ini. Menurutnya, kliennya tak berhak dihukum dan divonis sebagai tersangka karena pasalnya tidak memenuhi syarat.
"Ya pada intinya klien kami ini dituduhkan melanggar pasal 242, di mana pasal itu berarti memberi keterangan palsu di bawah sumpah pengadilan. Dan perlu saya sampaikan, dalam permohonan penetapan wali, klien kami ini sebagai pemohon dan bukan di bawah sumpah, dan pasal tersebut tidak memenuhi. Jangan sampai penegak hukum ini dijadikan alat untuk mematahkan semangat dari klien kami," ujar Agustinus Nahak.
(doa/fik)
Bahkan menurut kedua pengacara ini, Maryke juga sempat ditahan. Irfan dan Agus pun membeberkan kejanggalan serta kronologi bagaimana kliennya dijemput untuk diperiksa dan ditahan.
"Jadi pada tanggal 24 April kemarin ada surat panggilan ke Ibu Maryke, panggilan itu jam 10 pagi diminta menghadap ke Polda Metro, kita pun kordinasi. Ternyata pagi-pada tanggal 25 April, pagi-pagi buta, jam 6, penyidik tuh sudah ada di rumah Bu Maryke dengan membawa surat dan menjemput paksa untuk menghadap penyidik, dalam kasus memberi keterangan palsu. Lalu Bu Maryke mengontak saya." ungkap Irsan di Studio Trans TV, Jakarta, Kamis (2/5).
ADVERTISEMENT
Irsan melanjutkan bahwa ada kejanggalan usai kliennya menjalani pemeriksaan. Kliennya ditetapkan sebagai tersangka. "Pas makan siang, kita lagi duduk, tiba-tiba datang penyidik membawa surat perintah penangkapan dan penahanan. Kagetlah kita, kok kenapa bisa ditahan. Karena terus terang saja, banyak kejanggalan terdapat kejanggalan dalam penetapan tersangka Bu Maryke," ujarnya.
Foto: IswayugoIrsan Gusfrianto & Agustinus Nahak |
Pasca penahanan kliennya, tim kuasa hukum langsung merespons dan mengajukan penangguhan penahanan. Penangguhan ini dikabulkan pihak kepolsiian, Maryke pun kembali menghirup udara segar.
"Besoknya tanggal 27 malam ibu dilepas, tapi karena sudah sakit dan drop, dia langsung opname, karena kondisi umur dan situasi," ujarnya.
Selain Irsan, Agustinus juga menjelaskan soal kejanggalan lain dalam kasus ini. Menurutnya, kliennya tak berhak dihukum dan divonis sebagai tersangka karena pasalnya tidak memenuhi syarat.
"Ya pada intinya klien kami ini dituduhkan melanggar pasal 242, di mana pasal itu berarti memberi keterangan palsu di bawah sumpah pengadilan. Dan perlu saya sampaikan, dalam permohonan penetapan wali, klien kami ini sebagai pemohon dan bukan di bawah sumpah, dan pasal tersebut tidak memenuhi. Jangan sampai penegak hukum ini dijadikan alat untuk mematahkan semangat dari klien kami," ujar Agustinus Nahak.
(doa/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Siap Berangkat Umrah, Ini Doa yang Akan Dipanjatkan Tyas Mirasih di Tanah Suci
Jumat, 12 Sep 2025 19:00 WIB
Belum Punya Anak, Tyas Mirasih Tak Tertarik Program Bayi Tabung
Kamis, 02 Jul 2020 20:45 WIB
Tyas Mirasih Tak Hadir di KPAI, Maryke Harris Kecewa
Jumat, 01 Feb 2019 17:09 WIB
Dilaporkan Nenek Amandine, Tyas Mirasih Geram
Senin, 21 Jan 2019 15:15 WIB
SNAP! adalah kanal video vertikal yang menyajikan konten infotainment singkat, cepat, dan visual. SNAP! menghadirkan cuplikan selebriti, tren viral, hingga highlight interview.
BACA JUGA
Usai Follow Tyas Mirasih, Son Suk Ku Pamer Momen Liburan di Bali
Jumat, 06 Oct 2023 09:40 WIB
7 FOTO
IN FRAME
7 Potret Danisa Khairiyah Eks Istri Tengku Tezi Kini Makin Syari Jadi Sorotan
Rabu, 30 Mar 2022 13:07 WIB
Wajah yang Tajam Buat Tyas Mirasih Sering Dapat Peran Antagonis
Kamis, 02 Jul 2020 22:10 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER
Foto: Iswayugo