Tidak Terima Dakwaan JPU, Krisshatta Akan Ajukan Eksepsi

!nsertlive | Insertlive
Kamis, 25 Apr 2019 12:14 WIB
Jakarta, Insertlive - Sidang perdana kasus pemalsuan buku nikah yang menjerat artis Krisshatta telah digelar pada tanggal 24 April 2019. Dalam persidangan perdana hari ini, agenda pun masih seputar pembacaan dakwaan yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum. Tidak terima dengan dakwaan yang dibacakan, Kriss yang sempat mengelak pun akhirnya diberikan kesempatan untuk melakukan eksepsi di sidang selanjutnya. Lantas bagaimana keadaan Kriss saat ini?
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER