Home Hot Gossip Berita Hot Gossip

Gelar Sidang Perdana, Vanessa Angel Didakwa Sebar Konten Asusila

doa | Insertlive
Rabu, 24 Apr 2019 17:28 WIB
Vanessa Angel/Foto: Insertlive
Jakarta, Insertlive - Sidang pertama kasus prostitusi online, Vanessa Angel, digelar hari ini, Rabu (24/4). Dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, itu Vanessa didakwa atas penyebaran konten asusila terkait prostitusi.


Dalam dakwaan tersebut Vanessa Angel disebut menawarkan jasa seks lewat pesan singkat. Dilansir dari Detik.com, pemilik nama lengkap Vanesza Adzania itu dituding sengaja memberikan tawaran tersebut.

Foto: Insertlive
Vanessa Angel

"Terdakwa Vanessa Angel baik bertindak secara sendiri-sendiri atau bersama-sama telah melakukan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan," kata Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan Vanessa Angel di PN Surabaya, Jawa Timur, Rabu (24/4).


Jaksa menyebut bahwa alasan Vanessa Angel menawarkan jasa seks karena sedang sepi job. Mantan kekasih Febri Adriansyah ini menghubungi muncikari bernama Endang Suhartini alias Siska lewat pesan WhatsApp.

Atas permintaan Vanessa tersebut, Siska menghubungi muncikari Fitriandi alias Vitly Jen. Dalam komunikasi tersebut Siska menyebarkan info bahwa Vanessa bisa diajak berhubungan seks.

(doa/fik)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK