Meldi Keberatan Atas Surat Pernyataan Keluarga Dewi Perssik

Iswahyugo Setiawan | Insertlive
Jumat, 05 Apr 2019 14:35 WIB
Pihak keluarga mengeluarkan surat pernyataan bernada ancaman terhadap Meldi. Kuasa Hukum Meldi, Rudi Kabunang/Foto: Iswahyugo Setiawan
Jakarta, Insertlive - Perseteruan pedangdut Dewi Perssik dengan keponakannya, Rosa Meldianti, kian memanas. Keduanya saling lapor ke polisi dengan membawa barang bukti masing-masing. Selain itu, perang lewat media sosial terus berlanjut setelah Meldi menyebut Angga Wijaya, suami Dewi Perssik, sejak lama naksir dirinya.

Tidak hanya sampai di situ, pihak keluarga juga mengeluarkan surat pernyataan bernada ancaman terhadap Meldi. Hal tersebut dilakukan untuk memberikan efek jera terhadap Meldi yang selama ini dianggap telah banyak memfitnah Dewi dan juga mempermalukan nama baik keluarga. Menanggapi surat pernyataan tersebut, kuasa hukum Meldi, Rudi Kabunang, angkat bicara.

Kuasa Hukum Meldi, Rudi KabunangFoto: Iswahyugo Setiawan
Kuasa Hukum Meldi, Rudi Kabunang
"Sangat tidak mungkin lah, orangtua yang sedang sakit keras melakukan tindakan hukum seperti itu. Meldi selaku cucu, dan ibunda selaku anak kandung merasa keberatan, kenapa orangtua diajak-ajak," ujar Rudi saat ditemui di Studio Trans TV, Jakarta Selatan, Jumat (5/4).

ADVERTISEMENT

Rudi juga menjelaskan terkait laporan dari pihak kliennya yang sudah sampai tahap penyidikan. "Perkembangannya, laporan ke polisi yang di Polres Jakarta Selatan tanggal 27 Maret kemarin sudah dinyatakan dari penyelidikan ditingkatkan menjadi penyidikan. Maknanya, dalam penyelidikan sudah ditemukan unsur-unsur pidana, makanya ditingkatkan menjadi penyidikan," jelasnya.

Barang bukti berupa tangkapan layar dan rekaman video Instagram juga telah diserahkan dan diproses pihak kepolisian. Dari barang bukti tersebut, pihak Meldi melaporkan Depe, sapaan akrab Dewi Perssik, atas dugaan pencemaran nama baik.

"Dugaan tindak pidana pencemaran nama baik, yang diduga melanggar undang-undang ITE. Di mana ada capture-an Instagram dan live IG, yang di situ diduga adanya tindak pidana pencemaran nama baik menyebut nama Meldi, menyebut nama orangtua Meldi. Di sinilah dugaan unsur pidana itu ada pada barang bukti tersebut yang kami sudah serahkan ke kepolisian," pungkas Rudi.

[Gambas:Video Insertlive]

(aca/fik)
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER