Dua Mucikari Vanessa Angel Didakwa 6 Tahun Kurungan

!nsertlive | Insertlive
Selasa, 26 Mar 2019 10:50 WIB
Jakarta, Insertlive - Pada sidang perdana kemarin yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dua mucikari Vanessa Angel, Tentri dan Endang Suhartini alias Siska hadir. Sidang ini pun beragendakan pembancaan dakwaan. Dua mucikari tersebut didakwa melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang undang Ri nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
Loading
Loading
ARTIKEL TERKAIT
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER