Dua Mucikari Vanessa Angel Didakwa 6 Tahun Kurungan
Jakarta, Insertlive - Pada sidang perdana kemarin yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, dua mucikari Vanessa Angel, Tentri dan Endang Suhartini alias Siska hadir. Sidang ini pun beragendakan pembancaan dakwaan. Dua mucikari tersebut didakwa melanggar pasal 45 ayat 1 junto pasal 27 ayat 1 undang undang Ri nomor 19 tahun 2016, tentang informasi dan transaksi elektronik dengan ancaman hukum 6 tahun penjara.
ARTIKEL TERKAIT

Dinar Ngaku Tak Perawan, Netizen Ungkit Sindiran Prostitusi Vanessa Angel
Senin, 15 Jun 2020 10:00 WIB
Vanessa Angel Keluar dari Penjara Pada 30 Juni
Jumat, 28 Jun 2019 14:14 WIB
Terkuak, Penyebab Vanessa Angel Terlibat Prostitusi Online
Rabu, 24 Apr 2019 17:37 WIB
Gelar Sidang Perdana, Vanessa Angel Didakwa Sebar Konten Asusila
Rabu, 24 Apr 2019 17:28 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
BACA JUGA
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER