Caca Duo Molek Gunakan Sabu untuk Bersenang-senang

Jakarta, Insertlive - Caca Duo Molek ditangkap pihak kepolisian pada Jumat (11/1), atas kepemilkan sabu dan ekstasi. Kasubdit I Ditres Narkoba Polda Metro Jaya, Jean Calvijn Simanjuntak, mengatakan jika tujuan Caca menggunakan barang haram itu hanya untuk bersenang-senang.
"Sampai dengan saat ini pengakuan yang bersangkutan dia gunakan untuk kesenangan dia sendiri aja," ucap Jean di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).
Pihak kepolisian juga telah melakukan tes urine terhadap Caca. Dari hasil tes tersebut perempuan bernama lengkap Caca Wulan Sari itu positif menggunakan sabu-sabu.
"Kita sudah melakukan cek urine awal terhadap tersangka, positif metamfetamina," jelas Jean.
Caca ditangkap bersama temannya berinisial C di apartemen di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Polisi juga telah memiliki beberapa barang bukti di kediaman personel Duo Molek tersebut. (agn/ren)
![]() Jean Calvijn Simanjuntak |
"Sampai dengan saat ini pengakuan yang bersangkutan dia gunakan untuk kesenangan dia sendiri aja," ucap Jean di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/1).
Baca Juga : Caca Duo Molek Pesan Sabu Lewat Pesan Singkat |
ADVERTISEMENT
"Kita sudah melakukan cek urine awal terhadap tersangka, positif metamfetamina," jelas Jean.
Caca ditangkap bersama temannya berinisial C di apartemen di kawasan Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Polisi juga telah memiliki beberapa barang bukti di kediaman personel Duo Molek tersebut. (agn/ren)
ARTIKEL TERKAIT

Deret Artis Terjerat Narkoba di Awal Tahun 2019
Senin, 11 Mar 2019 17:47 WIB
Caca Duo Molek Pesan Sabu Lewat Pesan Singkat
Selasa, 15 Jan 2019 15:56 WIB
Kronologi Penangkapan Caca Duo Molek Terkait Narkoba
Senin, 14 Jan 2019 15:59 WIB
Caca Duo Molek Ditangkap karena Kepemilikan Sabu & Ekstasi
Senin, 14 Jan 2019 13:24 WIB
BACA JUGA

Bos YG Entertainment Divonis Bersalah, Terbukti Paksa Saksi Ubah Kesaksian Kasus Narkoba
Minggu, 20 Jul 2025 14:30 WIB
Aktor Yoo Ah In Bebas usai 5 Bulan Dipenjara Atas Kasus Narkoba
Kamis, 20 Feb 2025 13:30 WIB
5 Bulan Dipenjara, Yoo Ah In Bebas Usai Terjerat Kasus Narkoba
Selasa, 18 Feb 2025 18:00 WIB
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER