Pengacara Ungkap Alasan Lyra Virna Tak Ditahan

Jakarta, Insertlive - Meski berstatus terdakwa, artis cantik, Lyra Virna, masih bisa menghirup udara bebas. Padahal saat ini status perempuan 37 tahun itu adalah terdakwa atas kasus pencemaran nama baik LastiAnisa pemilik AdaTourandTravel.
Dikatakan pengacara Lyra, Razman Arief Nasution, kliennya memang sama sekali tidak merasakan penahanan sejak awal pemeriksaan. "Alhamdulillah tidak ada penahanan, yang namanya pemeriksaan 24 jam saja ngga ada," ujar Razman Arief Nasution sesuai mendampingi Lyra Virna di persidangan kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (12/11).
"Mulai dari pemeriksaan, sampai menjadi saksi, sampai kepada Beliau tersangka di Polda, sampai diserahkan ke Kejaksaan, sampai diserahkan ke Pengadilan. Alhamdulillah tidak ada penahanan, ini (tuntutan)empattahunngga bisa ditahan," tegas pengacara bertubuh tambun itu.
Dalam pengadilan kedua Senin (12/11) tim pengacara Lyra Virna tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Tujuannya adalah agar proses pengadilan cepat selesai.
"Ini adalah sikap yang luar biasa dari Mba Lyra karena Beliau mengatakan tidak usah eksepsi dan langsung ke pemeriksaan saksi ya si Lasti," kata Razman Arief Nasution yang juga sempat jadi pengacara Ada Tour hingga pertengahan tahun 2017 lalu.
Lyra datang tidak hanya dengan pengacara tapi juga dengan suami, Fadlan Muhammad. Lyra yang mengenakan hijab besar hitam tak lepas dari pelukan pria 41 tahun itu.
"Kalau saya dukungan buat istri saya sepenuhnya. Saya bersyukur sekali ada teman-teman yang selalu dukung kita. Kita adalah korban yang harus duduk di persakitan. Berjuang untuk menegakkan keadilan," ujar Fadlan. (ren/ren)
Baca Juga : Jalani Sidang, Lyra Virna Didampingi Suami |
Dikatakan pengacara Lyra, Razman Arief Nasution, kliennya memang sama sekali tidak merasakan penahanan sejak awal pemeriksaan. "Alhamdulillah tidak ada penahanan, yang namanya pemeriksaan 24 jam saja ngga ada," ujar Razman Arief Nasution sesuai mendampingi Lyra Virna di persidangan kedua di Pengadilan Negeri Bekasi, Senin (12/11).
![]() Lyra Virna |
"Mulai dari pemeriksaan, sampai menjadi saksi, sampai kepada Beliau tersangka di Polda, sampai diserahkan ke Kejaksaan, sampai diserahkan ke Pengadilan. Alhamdulillah tidak ada penahanan, ini (tuntutan)empattahunngga bisa ditahan," tegas pengacara bertubuh tambun itu.
Dalam pengadilan kedua Senin (12/11) tim pengacara Lyra Virna tidak mengajukan eksepsi atau keberatan. Tujuannya adalah agar proses pengadilan cepat selesai.
ADVERTISEMENT
"Ini adalah sikap yang luar biasa dari Mba Lyra karena Beliau mengatakan tidak usah eksepsi dan langsung ke pemeriksaan saksi ya si Lasti," kata Razman Arief Nasution yang juga sempat jadi pengacara Ada Tour hingga pertengahan tahun 2017 lalu.
Lyra datang tidak hanya dengan pengacara tapi juga dengan suami, Fadlan Muhammad. Lyra yang mengenakan hijab besar hitam tak lepas dari pelukan pria 41 tahun itu.
"Kalau saya dukungan buat istri saya sepenuhnya. Saya bersyukur sekali ada teman-teman yang selalu dukung kita. Kita adalah korban yang harus duduk di persakitan. Berjuang untuk menegakkan keadilan," ujar Fadlan. (ren/ren)
ARTIKEL TERKAIT

Idap Autoimun dan Batu Ginjal, Fadlan Muhammad: Sampai Menggigil Nggak Bisa Gerak
Rabu, 19 Jun 2024 17:30 WIB
Lyra Virna Dilarikan ke Rumah Sakit Usai Alami Keguguran
Rabu, 12 Oct 2022 10:20 WIB
Lyra Virna Unggah Foto Perlihatkan Aurat, Netizen Langsung Heboh
Jumat, 17 Dec 2021 17:12 WIB
Lyra Virna Jalani Sidang, Fadlan Muhammad Rela Tak Syuting
Senin, 14 Jan 2019 14:49 WIB
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS
Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
TERKAIT
POPULER