Masalah Keluarga Jadi Alasan Claudio Martinez Gunakan Narkoba
Maulydia Farhani |
Insertlive
Jakarta
-
Claudio Martinez ternyata sudah menggunakan narkoba sejak masih tinggal di tanah kelahirannya di Chile. Saat datang ke Indonesia di tahun 2001, ia masih menggunakan zat terlarang itu bahkan tetap memakainya saat jadi pesepakbola.
"Tersangka sempat menyerahkan barang bukti yang disimpan di lemari dan dia sudah memakai sejak di negaranya dulu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11).
"Kemudian dia masuk Indonesia tahun 2001- 2002. Sesudah jadi pemain bola pun yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi," tambahnya.
Claudio memang sempat berhenti menggunakan narkoba. Namun, permasalahan keluarga membuatnya kembali terjerat barang haram tersebut.
"Ketika ada masalah keluarga, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba. Jadi motif awalnya permasalahan keluarga," tambah AKBP Erick.
Dari hasil pemeriksaan urine, ditemukan bahwa CM postif menggunakan THC (ganja) dan MDAM yaitu senyawa yang terdapat pada ekstasi. Atas hal in, Claudio dikenai pasal 111 dan 114 Ayat 1 Undang-undang Narkotika tahun 2009.
"Dengan ancaman minimal empat tahun. Kemudian untuk pemasoknya, sedang kami kejar," tegas AKBP Erick lagi.[Gambas:Video 20detik] (ziz/ziz)
Loading ...
Advertisement
"Tersangka sempat menyerahkan barang bukti yang disimpan di lemari dan dia sudah memakai sejak di negaranya dulu," kata Kepala Satuan Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Erick Frendriz, dalam jumpa pers di Polres Metro Jakarta Barat, Jumat (9/11).
Foto: Maulydia FarhaniSuasana jumpa pers Claudio Martinez |
"Kemudian dia masuk Indonesia tahun 2001- 2002. Sesudah jadi pemain bola pun yang bersangkutan menggunakan narkoba lagi," tambahnya.
Claudio memang sempat berhenti menggunakan narkoba. Namun, permasalahan keluarga membuatnya kembali terjerat barang haram tersebut.
Foto: Claudio Martinez InstagramClaudio Martinez |
"Ketika ada masalah keluarga, yang bersangkutan kembali menggunakan narkoba. Jadi motif awalnya permasalahan keluarga," tambah AKBP Erick.
Dari hasil pemeriksaan urine, ditemukan bahwa CM postif menggunakan THC (ganja) dan MDAM yaitu senyawa yang terdapat pada ekstasi. Atas hal in, Claudio dikenai pasal 111 dan 114 Ayat 1 Undang-undang Narkotika tahun 2009.
"Dengan ancaman minimal empat tahun. Kemudian untuk pemasoknya, sedang kami kejar," tegas AKBP Erick lagi.[Gambas:Video 20detik] (ziz/ziz)
Foto: Maulydia Farhani
Foto: Claudio Martinez Instagram