10 Barang yang Bakal Kena Pajak Bea Cukai, Ada Tiket Konser

Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sedang mengkaji potensi pengenaan cukai (pungutan negara yang dikenakan pada barang tertentu yang tercantum dalam undang-undang cukai) pada sejumlah jenis barang.
Dari paparan DJBC yang dikutip dari CNBC, barang-barang yang dikenakan mencakup bahan bakar minyak (BBM), produk pangan olahan bernatrium dalam kemasan atau snack kemasan, minuman berpemanis dalam kemasan (MBDK), batu bara, deterjen, serta shifting PPnBM Kendaraan Bermotor ke Cukai.
Bahkan, muncul isu bahwa pemerintah juga akan memungut cukai dari tiket konser.
Menyoal penetapan cukai untuk bahan makanan dan minuman ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan.
Dalam bagian Pasal 194 PP disebutkan bahwa yang dimaksud dengan pangan olahan adalah makanan atau minuman hasil proses dengan cara atau metode tertentu dengan atau tanpa bahan tambahan.
Sementara yang dimaksud pangan olahan siap saji merupakan makanan dan atau minuman yang telah diolah dan siap untuk langsung disajikan di tempat atau luar tempat usaha.
Contohnya pangan yang disajikan di jasa boga, hotel, restoran, rumah makan, kafetaria, kantin, kaki lima, hingga penjaja makanan keliling.
Barang Apa Saja yang Kena Bea Cukai?
Pemerintah sebelumnya sudah menetapkan karakteristik sejumlah barang-barang tertentu sebagaimana tertera dalam situs resmi Bea Cukai.
Barang kena cukai merupakan barang-barang tertentu yang memiliki sifat juga karakteristik tertentu, misalnya:
1. Konsumsinya perlu dikendalikan
2. Peredarannya perlu diawasi
3. Pemakaiannya dapat menimbulkan efek negatif bagi masyarakat atau lingkungan hidup
4. Pemakaiannya perlu pembebanan pungutan negara demi keadilan serta keseimbangan.
Adapun klasifikasi barang kena cukai ditetapkan dalam Undang Undang 11 Tahun 1995 tentang Cukai yang diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tentang Cukai.
Sementara waktu ini, ada tiga jenis barang kena cukai secara umum, yakni:
1. Etil Alkohol atau Etanol
2. Minuman yang mengandung Etil Alkohol
3. Hasil Tembakau
Daftar Barang yang Rencana Kena Bea Cukai 2024
Berikut daftar lengkap barang yang rencananya akan dikenakan cukai:
1. Minuman berpemanis dalam kemasan (MDBK)
2. Plastik
3. Makanan olahan
4. Makanan siap saji
5. Tiket konser
6. Detergen
7. Monosodium glutamate (MSG)
8. Batu bara
9. Tisu
10. Telepon pintar (smartphone)
(dis/and)
Ini Aturan Barang Penumpang dari Luar Negeri yang Wajib Diperiksa Bea Cukai
Selasa, 27 Aug 2024 15:30 WIB
6 Pantai Paling Cantik di Dunia, Ada dari Indonesia
Rabu, 14 Aug 2024 17:45 WIB
10 Kota Paling Populer di TikTok, Ada Indonesia?
Sabtu, 10 Aug 2024 13:30 WIB
Bukan Lagi Indonesia, Singapura Kini Punya Turis Favorit dari Negara Lain
Senin, 15 Jul 2024 22:15 WIB
Inspirasi Masak Cepat: Ikan Pindang ala Chef Steby
Sabtu, 28 Jun 2025 11:30 WIB
Pacu Adrenalin, Cobain Naik Paramator Diatas Pantai Manggar Balikpapan
Minggu, 15 Jun 2025 11:30 WIB
Pebasket Tangerang Hawks Ditangkap usai Terima Paket Narkoba
Kamis, 15 May 2025 09:40 WIBTERKAIT