Home Film & Musik Berita Film dan Musik

Ariel NOAH dan Piyu Padi Diberi Target Usai Jadi Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta

Yogi Alfian | Insertlive
Sabtu, 23 Aug 2025 09:30 WIB
Ariel NOAH dan Piyu Padi Diberi Target Usai Jadi Tim Perumus Revisi UU Hak Cipta (Foto: Instagram Piyu)
Jakarta, Insertlive -

Ariel NOAH dan Piyu Padi ditunjuk untuk masuk ke dalam tim perumus revisi Undang-Undang (UU) Hak Cipta. Keduanya akan fokus terkait persoalan royalti musik.

Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, dalam rapat konsultasi bersama Kementerian Hukum dan HAM, Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN), serta Komisi XIII DPR RI di Gedung Parlemen, Senayan, Kamis (21/8), mengungkapkan hal tersebut.

"Semua yang hadir hari ini, baik artis, pencipta lagu, penyanyi, maupun LMKN, kita masukkan sebagai tim perumus dalam merumuskan UU Hak Cipta yang khusus berkaitan dengan masalah royalti," ujar Dasco.


Adapun target untuk menyelesaikan UU Hak Cipta. Tim terkait diminta merampungkan hal tersebut dalam waktu dua bulan ke depan.

"Semua pihak sepakat dalam 2 bulan ini berkonsentrasi untuk menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta. Dan tadi telah disepakati bahwa delegasi penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN sambil menyelesaikan Undang-Undang Hak Cipta dan dilakukan audit untuk transparasi kegiatan-kegiatan penarikan royalty yang ada selama ini," tutur Dasco.

"Kira-kira begitu. Setuju enggak?" tambah Dasco.

Selain itu, disepakati pula bahwa penarikan royalti akan dipusatkan di LMKN. Lembaga tersebut juga akan diaudit untuk menjamin transparansi kegiatan penarikan royalti yang berjalan selama ini.

"Setelah itu, baru regulasinya bagaimana, nanti dirundingkan bersama mereka. Termasuk soal syarat berapa persen, aplikasi apa yang akan dipakai, dan lain-lain," kata Dasco.

Persoalan royalti musik di Indonesia semakin memanas belakangan ini. Banyak musisi mengeluhkan sistem penarikan royalti yang dinilai tidak transparan dan merugikan pencipta lagu.

Salah satu lembaga yang selama ini berwenang menarik dan mendistribusikan royalti adalah Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN). Namun, mekanisme kerjanya kerap dipertanyakan, baik oleh musisi senior maupun generasi baru.

(yoa/yoa)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK