Piyu Bicara Soal Royalti Musik: Banyak yang Masih Takut Bayar

Arundati Swastika | Insertlive
Rabu, 06 Aug 2025 11:00 WIB
Piyu Padi Piyu Bicara Soal Royalti Musik: Banyak yang Masih Takut Bayar/Foto: Bintang Selatan Musik
Jakarta, Insertlive -

Penggunaan lagu di kafe dan sejumlah restoran saat ini menjadi sebuah 'momok' yang menakutkan lantaran para pemilik usaha takut mereka mendapatkan tagihan untuk membayar royalti musik yang diputar.

Tak ingin terlibat dalam kisruh pembayaran royalti, sejumlah kafe dan restoran kemudian memilih memutar suara alam dan kicauan burung untuk hiburan di tempat usaha mereka.

Fenomena penggunaan suara alam dan kicauan burung demi menghindari royalti ini kemudian mendapatkan perhatian dari musisi Piyu Padi Reborn. Piyu sendiri merupakan Ketua Umum Asosiasi Komposer Seluruh Indonesia (AKSI) yang vokal menyuarakan hal royalti pencipta lagu.

ADVERTISEMENT

Musisi itu menuturkan bahwa para pemilik usaha kafe dan restoran tak perlu takut soal pembayaran royalti. Hal ini karena sudah ada aturan yang mengatur sejak tahun 2014, dan para pelaku usaha cukup menunggu keputusan.

"Nggak usah takut karena itu sudah diatur dari 2014. Tunggu keputusannya," kata Piyu saat ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Senin (4/8).

Sementara Ketua Umum Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) Dharma Oratmangun hanya memberikan tanggapan santai soal fenomena pemutaran suara alam dan kicau burung di sejumlah kafe dan restoran guna menghindari royalti.

Dharma hanya menegaskan bahwa hak cipta tetap wajib dibayarkan untuk lagu apa pun yang diputar.

"Ya bagus-bagus aja, nggak apa-apa kan. Nggak ada kewajiban harus memutar musik, tapi kalau mereka memutar musik di dalam itu, mau itu musik Indonesia atau lagu barat, lagu tradisional, itu wajib membayar hak cipta di situ," terang Dharma Oratmangun.


Dharma kemudian mengungkapkan bahwa pemutaran suara burung tak membuat para pelaku usaha bebas dari pembayaran royalti. Hal ini karena suara alam dan burung yang diputar tentunya juga memiliki hak cipta karena ada produsen yang merekam dan memproduksi.

"Itu ada hak dari produsen fonogramnya, produsen yang merekam itu kan punya hak terkait. Hak terhadap materi rekaman itu, juga gak terkait dari bentuk rekaman audio itu," pungkas Dharma.

(asw)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER