Ndhank Eks Stinky Dapat Jatah Rp250 Ribu dari Lagu 'Mungkinkah'

Mantan gitaris Stinky, Ndhank Surahman Hartono, masih mendapat royalti atas lagu Mungkinkah. Jumlah yang didapat Ndhank sekitar Rp250 ribu sampai Rp500 ribu.
Stinky yang kini ingin dikenal dengan Stinky Reborn buka suara soal jatah yang mereka sebut untuk Ndhank. Bahkan royalti juga diberikan oleh publisher, serta lembaga kolektif seperti KCI dan WAMI.
"Setiap Stinky main, Ndhank dapat bagian, dapat jatah. Dari publisher dan lembaga kolektif seperti KCI atau WAMI. Triple," kata bassist Stinky, Irwan Batara ditemui di kawasan Jurangmangu, Tangerang Selatan, kemarin.
Irwan Batara yang juga tercatat sebagai pencipta lagu Mungkinkah menyebut jumlah royalti yang mereka katakan sebagai jatah untuk Ndhank. Menurut Irwan Batara, jumlah yang mereka berikan lebih besar dari dua lembaga tersebut.
"Satu lagu kami hargai Rp250 ribu, cukuplah. Tapi itu kan fluktuatif. Kalau dari KCI dan publisher lebih kecil lagi," ucap Irwan Batara.
Terkait larangan membawakan lagu Mungkinkah oleh Ndhank, Andre Taulany yang merupakan mantan vokalis Stinky baru-baru ini mengunggah video lucu di Instagram.
Andre terlihat pura-pura bermain piano dengan lagu Mungkinkah sebagai latar musiknya. Saat itu, ia hanya memutar bagian akhir lagu tersebut.
Saat mengumumkan soal Andre dan Stinky dilarang membawakan lagu ciptaannya, Ndhank mengatakan, bagian akhir lagu Mungkinkah diciptakan oleh bassist Stinky, Irwan Batara.
"Wooyyyy salah wooyy buka dulu tutup nyaaa," tulis Andre sambil tetap bercanda di caption.
Andre tampak sesekali membuat gestur meminta maaf. Beberapa artis menilai video yang Andre unggah ini sangat lucu.
Ada pula sejumlah netizen yang merasa video tersebut dibuat oleh Andre untuk menyindir Ndhank.
"Emang lucu ni guru ngaji," tulis Andhika Pratama.
"Ji ahelah," kata Surya Insomnia.
"Pa haji ini emang selalu halus dalam menyindir," ujar seorang netizen.
Ndhank menyampaikan pelarangan Andre dan Stinky membawakan lagu ciptaannya di akun media sosial miliknya pada 30 Desember 2023.
Ndhank mengatakan dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta disebutkan bahwa hak cipta melekat secara eksklusif di pencipta.
Ndhank membuat video terkait pelarangan untuk Andre Taulany dan Stinky membawakan lagu-lagu ciptaannya dengan tujuan agar diketahui oleh banyak pihak, terutama penyelenggara event.
Ndhank mengatakan setelah membuat video tersebut, ia dan kuasa hukum akan membuat laporan ke Polda Metro Jaya.

Disomasi Ndhank, Andre Taulany Ogah Bawakan Lagu 'Mungkinkah' Lagi
Rabu, 10 Jan 2024 10:20 WIB
Reaksi Andre Taulany Usai Kena Somasi Dilarang Bawakan Lagu 'Mungkinkah'
Selasa, 09 Jan 2024 19:30 WIB
Dilarang Bawakan Lagu 'Mungkinkah', Andre Taulany: Bodo Amat
Jumat, 05 Jan 2024 20:15 WIB
Tak Lagi di Band Stinky, Ndhank Tetap Dapat Royalti
Jumat, 05 Jan 2024 11:21 WIB
TERKAIT