AS Kenakan Pajak ke Orang yang Jual Ulang Tiket Konser Untung Lebih dari Rp9,2 Juta

Insertlive | Insertlive
Senin, 25 Sep 2023 22:15 WIB
A young girl is going on a trip, holds plane tickets in her hands and goes to check-in, boarding a flight, close-up view of a boarding pass on a blurred background. AS Kenakan Pajak ke Orang yang Untung Lebih dari $600 Hasil Jual Ulang Tiket Konser/ Foto: Getty Images/iStockphoto/Zhanna Danilova
Jakarta, Insertlive -

Pagelaran musik menjadi salah satu arena berkumpul bagi banyak orang yang ingin bersenang-senang.

Hal tersebut memunculkan potensi keuntungan bagi pihak-pihak yang berminat menjadi penyelenggara.

Salah satu keran keuntungan tersebut tentu saja dari hasil penjualan tiket acara.

ADVERTISEMENT

Indonesia pun menjadi salah satu pasar yang sangat menjanjikan bagi beragam macam acara terutama konser musik.

IKUTI QUIZ

Tak heran, ada banyak sekali acara musik yang bermunculan dengan menghadirkan berbagai artis lokal hingga internasional.

Potensi tersebut juga memberikan keuntungan bagi pihak-pihak yang secara resmi maupun ilegal menjual kembali tiket acara dengan harga yang jauh lebih tinggi.

Para calo ini bahkan kerap memborong tiket dengan jumlah banyak agar bisa kembali dijual dengan harga tinggi.

Beralih ke Amerika Serikat, pemerintah negeri Paman Sam ternyata sangat menyoroti perihal calo tiket tersebut baik yang resmi maupun ilegal.


Pemerintah AS melalui Internal Revenue Service (IRS) bahkan membuat kebijakan khusus terkait penjualan ulang tiket.

Setiap orang yang menjadi calo atau menjual kembali tiket dan mendapatkan keuntungan lebih dari US$600 atau Rp9,2 juta akan dikenakan pajak.

Dilansir dari Wall Street Journal, kebijakan tersebut merupakan bagian dari Undang Undang American Rescue Plan Act.

Kebijakan ini membuat perusahaan besar penjualan tiket harus melaporkan pelanggan yang menjual kembali tiket alias menjadi calo dengan keuntungan melebihi US$600 atau Rp9,2 juta.

Perusahaan besar wajib melaporkan formulir 1099K berisi pengembalian informasi laporan jumlah kotor dari transaksi kartu pembayaran serta jaringan pihak ketiga yang menghasilkan keuntungan lebih dari US$600.

"Aplikasi pembayaran dan pasar online diharuskan mengajukan Formulir 1099-K jika pembayaran kotor barang dan jasa kepada Anda lebih dari $600," kata IRS dalam pernyataan di Wall Street Journal yang dikutip pada Senin (25/9).

"Ambang batas pelaporan US$600 dimulai pada tahun pajak 2023. Tidak ada perubahan pada apa yang dihitung sebagai pendapatan atau bagaimana pajak dihitung." lanjut isi pernyataan tersebut.

Sorotan terhadap kasus calo tiket ini bermula dengan permasalahan penjualan tiket konser Beyonce dan Taylor Swift.

Banyak sekali calo yang memborong tiket konser tersebut dan kemudian menjualnya dengan harga yang tak masuk akal.

Para calo ini juga disebut menggunakan bot alias akun robot yang memudahkan mereka saat perang rebutan tiket atau 'Ticket War'.

Sebagian penggemar yang hanya menggunakan akun biasa lantas kalah bersaing dan terpaksa membeli tiket di calo dengan harga yang tinggi.

Hal tersebut pula yang membuat dua senator AS menuntut jawaban dari Komisi Perdagangan Federal (FTC) mengenai undang-undang anti-bot.

Taylor Swift juga memberikan pernyataan soal kekesalan terhadap calo penjualan tiket yang sudah meresahkan.

"Sungguh menakjubkan bahwa 2,4 juta orang mendapatkan tiket, tapi sungguh membuat saya kesal karena banyak dari mereka justru mendapatkannya dengan harga yang tak masuk akal," kata Taylor Swift.

Kasus di AS ini tentu saja juga bisa merujuk pada permasalahan penjualan tiket konser Coldplay di Indonesia.

Tiket yang ludes terjual, membuat banyak sekali calo atau pihak-pihak tertentu melelang kembali tiket Coldplay dengan harga yang jauh lebih mahal.

(ikh/fik)
Tonton juga video berikut:
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER