Deretan Pemain Film Horor Porno 'Keramat Tunggak'

agn | Insertlive
Selasa, 12 Sep 2023 13:00 WIB
Deretan Pemain Film 'Keramat Tunggak'
Jakarta, Insertlive -

Film horor porno Keramat Tunggak sedang menjadi sorotan publik.

Pasalnya film itu terseret dalam kasus produksi film porno. Keramat Tunggak pun disebut-sebut sebagai salah satu film porno yang diproduksi.

Dua pemeran di film tersebut juga diperiksa polisi terkait kasus produksi film porno. Mereka adalah Siskaeee dan VV.

ADVERTISEMENT

Sejak perilisannya pada 21 April lalu, film Keramat Tunggak telah menuai beragam kontroversi.

Pasalnya film yang diproduksi oleh Kelas Bintang Production ini memiliki banyak adegan dewasa dengan unsur seksual.

Beberapa adegan juga memperlihatkan bagian-bagian tubuh sensitif begitu jelas. Banyak orang yang memberikan komentar pedas terlebih akting yang diberikan para pemain dinilai biasa saja.

Gegara adegan-adegan tersebut, film Keramat Tunggak pun tidak ditayangkan di bioskop atau platform streaming.

Film ini disebut diangkat dari kisah nyata tentang kehidupan seorang wanita tuna susila yang berada di Lokalisasi Keramat Tunggak.

Keramat Tunggak dibintangi oleh Virly Virginia, Siskaeee, Ujang Ronda, Fransiska Candra Novitasari, Bima Prawira, Fatra Ardianata, dan Safarina Eksan.

Mengutip beberapa media, film yang diberi rating dewasa ini disutradarai oleh Irwansyah.

Kabar terbarunya, pihak kepolisian kini telah memblokir tiga situs milik rumah produksi film porno di Jakarta Selatan.

Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di Jaksel.Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di Jaksel./ Foto: Polda Metro Jaya membongkar rumah produksi film porno di Jaksel. (Wildan Noviansah/detikcom)

"Sudah kita mintakan pemblokiran ke Kominfo," kata Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak pada Selasa (12/9) mengutip detikcom.

Polisi juga telah mengamankan lima orang yang terlibat dalam kasus produksi film porno tersebut.

Lima pelaku itu ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 27 ayat (1) jo Pasal 45 ayat (1) dan/atau Pasal 34 ayat (1) jo Pasal 50 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 4 ayat (1) jo Pasal 29 dan/atau Pasal 4 ayat (2) jo Pasal 30 dan/atau Pasal 7 jo Pasal 33 dan/atau Pasal 8 jo Pasal 39 dan/atau Pasal 9 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

(agn/fik)
Tonton juga video berikut:
KOMENTAR
ARTIKEL TERKAIT
Loading
Loading
BACA JUGA
UPCOMING EVENTS Lebih lanjut
detikNetwork
VIDEO
TERKAIT
Loading
POPULER