Daftar 42 Lagu yang Dilarang Diputar di Radio Sebelum Pukul 10 Malam

Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) mengumumkan 42 lagu yang dilarang diputar di radio sebelum pukul 22.00 WIB. Hal ini dikonfirmasi Nuning Rodiyah selaku Komisioner KPI Pusat Bidang Kelembagaan.
Peraturan ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan dengan nomor 435/K/KPI/31.2/06/2021. Surat Pemberitahuan ini ditujukan kepada Persatuan Radio Siaran Swasta Nasional Indonesia.
"Menindaklanjuti hasil Pembinaan kepada seluruh Lembaga Penyiaran Radio yang telah dilaksanakan pada tanggal 28 Mei 2021, Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat menyampaikan daftar lagu versi yang belum diedit," isi surat tersebut.
Kabar perihal pelarangan ini pertama kali dibagikan Ardan Radio. Tentu saja kebijakan ini langsung jadi perbincangan hangat publik terutama pecinta musik di Indonesia.
"Pengumuman penting nih insan muda! DILARANG REQUEST! Berdasarkan surat edaran dari @kpipusat, kami mau kasih tahu kalau beberapa lagu yang ada di daftar postingan ini enggak bisa kamu request di bawah jam 10 malam ya!. Tapi tenang, kamu masih bisa request dan dengerin di atas jam 10 malam ya! hihi 😁." tulis akun @ardanradio.
Bukan tanpa alasan 42 lagu tersebut tak boleh diputar sebelum pukul 22.00 WIB di radio. KPI menilai lagu-lagu yang ada di daftar tersebut mengandung kata-kata kasar, seksualitas serta narkoba.
Beberapa contoh lagu yang ada di daftar pelarangan tersebut di antaranya seperti 24K Magic (Bruno Mars), Beautiful Mistakes (Maroon 5), hingga Call Me By Your Name (Montero ft. Lil Nas X). Bahkan lagu Do It Again (Pia Mia ft. Chris Brown) benar-benar tak boleh diputar karena mengandung unsur kata-kata seksualitas.
"Daftar tersebut tidak serta merta membebaskan lagu yang tidak termasuk dalam daftar sebagai lagu dengan lirik yang layak untuk disiarkan tanpa proses QC dan editing. Daftar lagu ini diharapkan menjadi rujukan terhadap lagu lain yang ada dalam playlist radio atau release baru," keterangan dalam isi surat pemberitahuan soal larangan pemutaran 42 lagu.
"Dalam hal lembaga penyiaran tidak melaksanakan ketentuan di atas, maka akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan KPI sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan," lanjut isi surat tersebut.
Baca di halaman berikutnya untuk melihat daftar 42 lagu yang dilarang diputar sebelum pukul 22.00 WIB di radio.
(ikh/fik)TERKAIT