Home Film & Musik Berita Film dan Musik

Sensor film Hellboy' Disepakati Oleh LSF dan Pemilik Film

Anita Ningsih | Insertlive
Sabtu, 13 Apr 2019 13:01 WIB
Achmad Yani Ketua LSF/Foto: Anita Ningsih
Jakarta, Insertlive - Film Hellboy memang sudah tayang di bioskop dengan kategori dan sensor sesuai ketentuan Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia. Namun banyak pihak menyayangkan sensor dari LSF yang dinilai buruk hingga menjadi perbincangan viral di dunia maya.

Ketua Lembaga Sensor Film (LSF) Indonesia, Achmad Yani Basuki menjelaskan jika sebenarnya ada dua hal yang dikeluhkan oleh masyarakat. Pertama soal kategori batas usia penonton dari 21 tahun yang berubah menjadi 17 tahun, serta kualitas sensor adegan yang dinilai kasar.


Achmad berujar jika awalnya film Hellboy masuk dalam kategori batas usia penonton 21 tahun karena memiliki banyak adegan kekerasan yang sadis dan brutal. Namun pihak pemilik mengajukan permohonan agar film tersebut di turunkan ke batas kategori usia penonton 17 tahun.


"Mekanisme itu memang tidak hanya sekali ini, kalau memang masih bisa dipertimbangkan, akan dipertimbangkan, untuk film Hellboy bagi LSF permohonan itu kita tinjau kembali kemungkinannya untuk lolos 17, dan akhirnya kita bisa menerima dengan revisi di beberapa bagian terutama yang mempunyai adegan sadis dan brutal," ujar Achmad saat ditemui di kantor Lembaga Sensor Film, M.T Haryono, Jakarta, Jumat (12/4).

Achmad mengatakan jika LSF hanya memberikan revisi terkait adegan yang harus disensor ulang agar film Hellboy bisa layak ditonton untuk usia 17 tahun ke atas. Namun proses teknis pemotongan adegan film tersebut bukan dilakukan oleh LSF melainkan oleh pemilik film.

Foto: (Mark Rogers/Lionsgate via AP)
Hellboy

"Mekanismenya LSF memberi catatan pada menit atau detik kesekian yang harus direvisi, dan untuk merevisi atau mengelola kembali film itu, kita serahkan kembali ke pemilik filmnya, oleh karena itu terkait ketidaknyamanan akibat pemotongan, secara teknis lepas dari domainnya LSF," ujar Achmad.

Achmad juga berujar jika kasus penurunan kategori batas usia penonton tidak hanya terjadi sekali ini. Banyak film terutama yang berasal dari Indonesia juga pernah mengalami hal tersebut.

Pada dasarnya klasifikasi penggolongan usia penonton film sudah diatur dalam Undang Undang. Hal tersebut masuk dalam UU No. 33 tahun 2009 dan PP No. 18 tahun 2014 tentang batasan klasifikasi usia penonton.

"Secara substansinya adegan-adegan yang dinamakan pornografi dan kekerasan dalam film itu adalah sebuah keniscayaan, tetapi ada standard ukurannya, untuk usia 13, 17 hingga 21 tahun, asal itu sesuai tingkatannya, " kata Achmad.

Jadi secara teknis LSF tidak ada kaitannya dengan bagian pemotongan terkait sensor film, karena hal itu dilakukan oleh pemilik film. Jadi apa bila pemotongan tersebut kasar dan membuat penonton tidak nyaman dalam menikmati film, maka kesalahan itu ada pada teknisi pemotongan film yang bukan bagian dari LSF.

(ikh/ikh)

VIDEO TERKAIT
ARTIKEL TERKAIT
FOTO TERKAIT
POPULER
DETIKNETWORK