Ini Bukti yang Diduga Bakal Bikin Erin Jadi Tersangka di Kasus Dugaan Penganiayaan
Proses penyidikan kasus dugaan penganiayaan yang dilaporkan Herawati terhadap Rien Wartia Trigina alias Erin terus berjalan. Pada Kamis (9/7), mantan asisten rumah tangga (ART) Erin tersebut telah menyelesaikan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di Polres Metro Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Herawati, Deolipa Yumara, mengatakan pemeriksaan berlangsung dengan lancar. Dalam kesempatan itu, penyidik memberikan puluhan pertanyaan kepada Herawati untuk melengkapi berkas penyidikan.
"Jadi tadi ada 20 pertanyaan sudah disampaikan dan sudah selesai," ucap Deolipa Yumara, kuasa hukum Herawati saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (9/7).
Deolipa juga menanggapi soal kemungkinan rekaman CCTV di lokasi kejadian tidak lagi tersedia karena telah terhapus. Menurutnya, kondisi tersebut tidak akan mempengaruhi pembuktian perkara secara signifikan.
Deolipa menjelaskan dalam perkara dugaan penganiayaan, alat bukti seperti hasil visum, bukti fisik, serta keterangan para saksi memiliki nilai pembuktian yang lebih penting dibandingkan rekaman CCTV yang sifatnya hanya sebagai pendukung.
"Jadi begini, sebenarnya pembuktian itu nggak perlu juga rumit-rumit pakai CCTV ya. Jadi yang penting ada visum, ada bukti fisik, kemudian ada pengakuan-pengakuan, ada keterangan-keterangan dari saksi itu sebenarnya cukup. CCTV itu biasanya pendukung," jelasnya.
Menurutnya, rekaman CCTV memang kerap sulit diperoleh karena sebagian besar perangkat memiliki sistem yang secara otomatis menimpa data lama setelah melewati jangka waktu tertentu. Maka dari itu, pihaknya lebih menitikberatkan pada alat bukti lain yang dinilai lebih kuat.
"Kita rasa penyidik tidak akan berfokus kepada CCTV, tapi lebih berfokus kepada keterangan-keterangan, kesaksian, visum dan bukti-bukti fisik yang ada begitu ya," pungkasnya.
Seperti diketahui, Herawati melaporkan Erin atas dugaan kekerasan fisik dan verbal yang diklaim dialaminya selama bekerja sebagai asisten rumah tangga. Setelah memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan bukti permulaan, termasuk rekaman CCTV serta hasil visum, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan memutuskan menaikkan perkara tersebut ke tahap penyidikan karena diduga terdapat unsur pidana.
(kpr/fik)