Advertisement

Rizky Billar Ambil Langkah Tegas, Laporkan 6 Akun Medsos Terkait Isu Perselingkuhan

Yogi Alfian | Insertlive
Rizky Billar dan Lesti
Rizky Billar Ambil Langkah Tegas, Laporkan 6 Akun Medsos Terkait Isu Perselingkuhan/(Foto: Dok. InsertLive)
Jakarta -

Rizky Billar akhirnya mengambil jalur hukum setelah namanya ramai dikaitkan dengan isu perselingkuhan yang beredar di media sosial. Suami Lesti Kejora itu melaporkan enam akun media sosial yang diduga menyebarkan informasi tidak benar terkait kehidupan pribadinya.

Laporan tersebut telah diajukan ke Polda Metro Jaya bersama tim kuasa hukumnya. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi nama baik Billar dan keluarganya dari berbagai tudingan yang dianggap merugikan.

Kuasa hukum Rizky Billar, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa laporan resmi telah dibuat pada Kamis malam.

"Sebagai bentuk tindak lanjut demi mempertahankan nama baik dan harkat martabat dari klien kami, Rizky Billar, maka tadi malam pukul 20.00 WIB, klien kami, Rizky Billar, telah melakukan upaya hukum dengan melaporkan beberapa akun sosial media ke SPKT Polda Metro Jaya," ujar Sadrakh, Kamis (18/6).

Advertisement

Laporan tersebut sekaligus menjadi bantahan atas berbagai kabar yang menyebut Billar memiliki hubungan spesial dengan penyanyi muda Asila Maisa. Di media sosial, beredar sejumlah konten yang menuding Billar berselingkuh, memiliki anak di luar nikah, hingga disebut ingin menceraikan Lesti Kejora.

Menurut pihak kuasa hukum, seluruh narasi tersebut tidak benar dan termasuk informasi yang menyesatkan.

"Jujur, posting-an yang beredar saat ini narasinya menyebutkan Rizky Billar melakukan perselingkuhan, memiliki anak, dan melakukan upaya untuk menceraikan Lesti Kejora karena menjalin hubungan tertentu dengan saudari Asila," kata Sadrakh.

Ia menegaskan bahwa berbagai konten tersebut telah tersebar di sejumlah platform digital seperti YouTube, TikTok, dan Instagram. Karena dianggap merusak reputasi kliennya, pihak Billar memutuskan untuk membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.

Dari hasil penelusuran awal, tim hukum mengaku telah mengidentifikasi enam akun yang diduga menjadi penyebar utama informasi tersebut. Mereka juga menemukan indikasi bahwa konten-konten itu dibuat untuk mendapatkan keuntungan dari tingginya perhatian publik.

"Sudah teridentifikasi sebanyak enam akun dari berbagai platform. Dari bukti awal, teridentifikasi bahwa tindakan ini dilakukan oleh pihak-pihak yang mencari keuntungan dari pemberitaan," jelasnya.

Tak hanya itu, pihak Billar juga menduga ada penggunaan teknologi kecerdasan buatan atau AI dalam pembuatan sebagian konten yang beredar. Dugaan tersebut kini menjadi salah satu hal yang akan didalami dalam proses penyelidikan.

Jika terbukti bersalah, akun-akun yang dilaporkan berpotensi dijerat dengan sejumlah pasal terkait pencemaran nama baik, fitnah, hingga penyebaran informasi bohong.

"Karena pasal berlapis dan penyesuaian KUHP baru, ancaman minimal berkisar antara 5 sampai 15 tahun penjara terkait pencemaran nama baik, fitnah, dan penyebaran hoaks yang menimbulkan kegaduhan," ungkap Sadrakh.

Saat ini, laporan tersebut masih dalam tahap proses di Polda Metro Jaya dan kemungkinan akan ditangani oleh Direktorat Reserse Siber. Sementara itu, Lesti Kejora disebut memberikan dukungan penuh kepada suaminya untuk menyelesaikan persoalan ini melalui jalur hukum.

(yoa/and)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement