Advertisement

Rekonvensi Reza Gladys Dikabulkan Pengadilan Sebagian, Ini Kata Kuasa Hukum

Insertlive | Insertlive
Nikita Mirzani dan Reza Gladys di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (31/7/2025).
Rekonvensi Reza Gladys Dikabulkan Pengadilan Sebagian, Ini Kata Kuasa Hukum / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal/detikcom
Jakarta -

Sebagian dari gugatan balik (rekonvensi) yang diajukan Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani, dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Selain itu, Majelis Hakim juga menolak seluruh gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) senilai Rp244 miliar, yang diajukan Nikita Mirzani.

Terkait putusan tersebut, Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys memberikan tanggapannya. Ia menyebut, substansi utama gugatan balik kliennya bukan soal nominal ganti rugi yang dikabulkan oleh pengadilan.

Julianus Sembiring menegaskan bahwa kliennya, Reza Gladys dan Attaubah Mufid yang menjadi korban ingin mencari keadilan.

"Tetapi ini soal yang melakukan perbuatan melawan hukum itu adalah Nikita Mirzani. Kemudian yang mengalami kerugian itulah klien kami dokter Reza Gladys dan dokter Attaubah Mufid. Hanya itu sebenarnya target dari gugatan rekonvensi kami, tidak ada dan tidak lebih," ucap Julianus Sembiring, kuasa hukum Reza Gladys dalam wawancara Zoom.

Advertisement

Namun, Julianus mengaku dirinya belum bisa memberikan keterangan lebih detail karena ia belum membaca secara keseluruhan isi putusan pengadilan.

"Tetapi karena, belum kami baca apakah memang benar seperti yang saya sampaikan tadi rekonvensi itu dikabulkan sebagian atau seluruh saya juga kurang tahu," ujarnya.

Pada kesempatan itu, Julianus kembali memberikan peringatan bahwa pihaknya tidak akan segan menempuh langkah hukum lanjutan, jika ada yang menuding kliennya dengan berbagai fitnah.

"Sebagai contoh bahwa klien kami ini kan selalu dituduh sebagai owner atau satu dokter yang melakukan atau mendistribusikan produk-produk yang berbahaya. Nah kalau kemudian itu akan terus dilakukan oleh pihak-pihak yang di sebelah tentu kami akan melakukan perlawanan-perlawanan yang akan lebih daripada ini," tegasnya.

"Tidak perlu mencari-cari kesalahan pihak sebelah karena ketidakmampuan menyaingi pihak sebelah lalu kita mencari kesalahan, me-review, kemudian mengatakan itu overclaim dan sebagainya. Saya pikir tidak perlu," pungkas Julianus.

(kpr/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement