Laporan Penipuan Mandek 2 Tahun, Suami Bunga Zainal Minta Kapolri Turun Tangan
Sukhdev Singh, suami artis Bunga Zainal, melalui tim kuasa hukumnya meminta Kapolri memberikan perhatian khusus terhadap laporan dugaan penipuan yang telah bergulir sejak Agustus 2024.
Menurut pihaknya, hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka maupun peningkatan status ke tahap penyidikan.
Kasus ini bermula ketika seorang notaris bernama Devi Herlina menawarkan kerja sama investasi tambang batu bara kepada Sukhdev Singh.
Dalam penawaran tersebut, Sukhdev dijanjikan keuntungan sebesar 5,5 persen, serta berbagai jaminan, termasuk cek yang nilainya disebut setara dengan modal dan keuntungan yang dijanjikan.
Seiring berjalannya waktu, terlapor disebut tidak kunjung memenuhi kewajiban sesuai dengan perjanjian hingga mencapai waktu tempo.
Pihak Sukhdev pun memutuskan untuk mencairkan cek yang dijanjikan. Namun, bank terkait menolak pencairan tersebut karena dana di rekening terlapor tidak mencukupi.
Kuasa hukum menilai kondisi tersebut menunjukkan adanya niat tidak baik. Mereka menduga telah terjadi penipuan, penggelapan, dan/atau tindak pidana pencucian uang.
Sukhdev lantas melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya pada 2 Agustus 2024. Pihak mengklaim telah menyerahkan berbagai bukti kepada penyidik meliputi dokumen investasi, bukti transfer dana, surat somasi, pengakuan kewajiban dari terlapor, cek yang bermasalah, dan dokumen pendukung lainnya.
Namun, setelah hampir dua tahun, kasus masih berada pada tahap penyelidikan. Ia heran laporannya tak kunjung naik ke tahap penyidikan, sehingga belum ada penetapan tersangka.
Setelah menemukan berbagai kejanggalan, kuasa hukum Sukhdev menyatakan adanya dugaan ketidakprofesionalan, keberpihakan, mal administrasi, dan pelanggaran kode etik.
Kuasa hukum Sukhdev Singh lalu mendesak:
- Kapolri memberi perhatian khusus terhadap kasus ini.
- Divisi Propam Polri memeriksa penyidik yang menangani perkara.
- Kompolnas dan Irwasum melakukan pengawasan serta audit.
- Dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap proses penyelidikan yang sudah berjalan hampir dua tahun.
- Korban memperoleh kepastian hukum.
- Perkara diproses secara profesional, objektif, transparan, dan tanpa intervensi.
- Penyidik atau penyidik pembantu yang diduga tidak netral diganti apabila terbukti menerima sesuatu dari terlapor.