Advertisement

Tanggapi Laporan Balik Erin ke Eks ART, Komisi III DPR RI: Tidak Tepat

kpr | Insertlive
erin
Tanggapi Laporan Balik Erin ke Eks ART, Komisi III DPR RI: Tidak Tepat / Foto: Muhammad Ahsan Nurrijal
Jakarta -

Perseteruan antara Rien Wartia Trigina alias Erin dengan mantan Asisten rumah tanganya (ART), Herawati masih belum menemukan titik terang. Seperti diketahui, Erin melaporkan balik Herawati atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Ternyata kasus ini turut menjadi perhatian Komisi III DPR RI. Habiburokhman selaku Pimpinan Komisi III DPR RI meminta agar Polres Metro Jakarta Selatan tidak menindaklanjuti laporan balik yang dilayangkan Erin.

Keputusan tersebut diambil usai Komisi III DPR RI mengelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang menghadirkan korban, kuasa hukum, serta Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Habiburokhman menilai laporan balik Erin soal pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi terhadap Herawati tidak tepat.

"Kami melihat dalam posisi bahwa penggunaan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi kalau kasusnya seperti itu tentu tidak tepat. Kenapa? Karena yang dimaksud data pribadi itu bukan soal foto-foto seperti itu, tetapi perlindungan masyarakat terhadap keamanan misalnya KTP, rekening, dan lain sebagainya," tutur Habiburokhman di ruang rapat Komisi III DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (18/5).

Advertisement

"Komisi III DPR RI meminta kepada Kapolres Jakarta Selatan untuk tidak memproses laporan pidana dengan nomor LP/1697/4/2026/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan maupun LP lainnya yang ditujukan kepada saudara Herawati karena dalam perkara yang dijadikan RDPU ini yang bersangkutan merupakan korban yang dilindungi secara hukum berdasarkan ketentuan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang perlindungan saksi dan korban," sambungnya.

Pada kesempatan itu, Habiburokhman juga meminta agar pihak kepolisian bersikap profesional dalam mengusut kasus dugaan penganiayaan yang dialami oleh Herawati.

"Kita ingin pastikan hukum itu bukan sekadar alat untuk mengkriminalisasi orang, untuk memenjarakan orang, tapi untuk membuat perbaikan sistem. Kita paham maksud penegakan hukum itu adalah hadirnya keadilan bagi warga negara, terutama mereka yang lemah secara hukum," ujarnya.

Seperti diketahui, kasus ini bermula dari Herawati yang melaporkan Erin atas dugaan penganiayaan. Dalam pengakuannya, Herawati mengaku dirinya dipukul menggunakan sapu lidi di bagian kepala.

Herawati mengatakan dugaan penganiayaan itu terjadi karena masalah pekerjaan rumah tangga yang dianggap Erin tidak rapi. Namun, Herawati justru dilaporkan baik oleh Erin atas dugaan pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi.

Hal ini dikarenakan Herawati menyebarkan foto bukti kekerasan yang dialaminya. Hingga saat ini, barang-barang pribadi Herawati seperti handphone dan identitas pribadi masih ditahan di rumah Erin.

(kpr/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement