Advertisement

PK Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara Bersyukur Mendiang Anak Dapat Keadilan

kpr | Insertlive
Tamara Tyasmara
PK Yudha Arfandi Ditolak, Tamara Tyasmara Bersyukur Mendiang Anak Dapat Keadilan / Foto: Instagram @tamaratyasmara
Jakarta -

Pengadilan Negeri Jakarta Timur menolak Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan oleh Yudha Arfandi. Niatan pria yang telah terbukti membunuh Dante, anak Tamara Tyasmara itu untuk mencari keadilan berakhir gagal.

Penolakan PK Yudha Arfandi itu tertuang dalam amar putusan yakni Tolak PK Terpidana dalam nomor 53 PK/PID/2026 di laman Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Yudha Arfandi pun tetap dijatuhi hukuman 20 tahun penjara usai PK yang diajukannya ditolak. Tamara Tyasmara pun memberikan tanggapan atas ditolaknnya PK Yudha Arfandi.

Tamara mengaku bersyukur atas ditolaknya PK Yudha Arfandi. Ia bersyukur mendiang anaknya mendapat keadilan usai dibunuh oleh matan kekasihnya itu.

Advertisement

"Alhamdullilah Allah nggak pernah salah nempatin keadilan dan sangat bersyukur juga karena yang Mulia Hakim Agung serta seluruh majelis yang menangani kasus ini memberikan keadilan yang seadil-adilnya untuk Dante, untuk aku dan keluarga," tutur Tamara Tyasmara saat dihubungi Detikcom, Selasa (21/4).

Seperti diketahui, Dante, anak Tamara Tyasmara meninggal dunia pada usia 6 tahun. Saat itu ia sedang berenang bersama Yudha Arfandi di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur.

Yudha Arfandi terbukti sengaja menenggelamkan Dante saat berenang. Akibatnya,
Yudha Arfandi divonis 20 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Timur karena terbukti melakukan upaya pembunuhan berencana pada November 2024.

Yudha pun mengajukan banding dan kasasi. Namun, Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi yang diajukan Yudha Arfandi dan tetap menjatuhkan hukuman dengan vonis sama seperti yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

(kpr/kpr)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement