Advertisement

Eks Karyawan Ashanty Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan

Insertlive | Insertlive
ashanty
Eks Karyawan Ashanty Divonis 2 Tahun Penjara atas Kasus Penggelapan (Foto: Instagram @ashanty_ash)
Jakarta -

Mantan karyawan Ashanty yang bernama Ayu Chairun Nurisa resmi dijatuhi vonis 2 tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tangerang pada Kamis (16/4).

Ayu dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan penggelapan dalam jabatan.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan," kata Hakim Ketua di ruang sidang Pengadilan Negeri Tangerang, seperti diberitakan detikcom.

Tak sesuai harapan, Ayu menyimpan kekecewaan karena vonis 2 tahun penjara yang diterimanya sama persis dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Advertisement

"Agak sedih sih karena harapannya vonisnya di bawah tuntutan Jaksa," ujar Ayu Chairun Nurisa.

"Maaf ya kalau mengecewakan keluarga ya karena harapannya diringankan, tapi ternyata sama dengan tuntutan. Ya setelah ini kita coba diskusi lagi nanti sama kuasa hukum," imbuhnya.

Meski begitu, kuasa hukumnya melihat sisi positif bahwa putusan tersebut tidak melebihi tuntutan jaksa.

"Dari pembelaan kita kemarin, kita bersyukur juga karena putusannya tidak melebihi daripada tuntutan Jaksa," kata Stifan Heriyanto, kuasa hukum Ayu.

Aksi penggelapan ini merugikan perusahaan milik Ashanty dan Anang Hermansyah, PT Hijau Hermansyah Indonesia, dengan total kerugian mencapai Rp2 miliar.

Pelaku diketahui memalsukan tanda tangan Anang Hermansyah untuk mencairkan dana. Kecurigaan muncul sejak Mei 2025 setelah ditemukan pengurangan saldo rekening perusahaan yang tidak wajar.

(KHS/KHS)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement