Advertisement

Kemenhaj Sebut Haji Furoda Ditiadakan Tahun Ini, Ada Apa?

agn | Insertlive
Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak (depan)
Kemenhaj Sebut Haji Furoda Ditiadakan Tahun Ini, Ada Apa?/Foto: Hanif Hawari/detikHikmah
Jakarta -

Kementerian Haji dan Umrah atau Kemenhaj mengumumkan tahun ini Pemerintah Arab Saudi tidak akan mengeluarkan visa untuk Haji Furoda.

Wakil Menteri Haji dan Umrah, Dahnil Anzar Simanjuntak, menyebut satu-satunya visa yang diakui secara legal untuk melaksanakan haji adalah visa haji resmi yang dikelola oleh pemerintah.

"Tahun ini Saudi tidak mengeluarkan Haji Furoda. Jadi yang jelas visa yang legal itu namanya visa haji," ucap Dahnil di Kantor Kemenhaj, Thamrin, Jakarta Pusat, dalam laporan detikcom.

Dahnil pun meminta masyarakat untuk waspada dan tidak tergiur dengan tawaran Haji Furoda yang tersebar di media sosial. Pemerintah juga akan bekerja sama dengan polisi untuk bertindak tegas kepada pihak-pihak yang masih melakukan penawaran Haji Furoda. Masyarakat diminta untuk menggunakan dua jalur resmi yaitu Haji Reguler dan Haji Khusus.

Advertisement

"Nah itu yang mau kita cegah. Kalau itu tetap berulang begitu, maka secara otomatis nanti pihak kepolisian akan melakukan penindakan secara pidana,"ujar Dahnil.

"Kami mengimbau berulang kali kepada jamaah di Indonesia yang ingin naik haji, itu jalur legalnya adalah tentu mendaftar. Kemudian kedua ada jalur haji khusus, jadi cuma dua itu saja. Jadi mau haji reguler ataupun haji non reguler yaitu haji khusus,"lanjutnya.

Ia menambahkan tentang anggapan adanya haji 'tenol' atau haji yang bisa langsung berangkat tanpa antre. Dalam sistem saat ini semua jalur haji dipastikan harus melalui proses antre.

"Haji itu pasti ngantri. Paling lama sekarang 26 tahun (reguler), kalau dulu kan ada yang sampai 49 tahun. Kalau haji khusus itu paling lama sekitar 6 tahun. Jadi nggak ada yang 'tenol'," jelasnya.

Alasan Haji Furoda ditiadakan selama dua tahun ke belakang karena ada masalah serius terkait harga dan potensi penipuan. Pemerintah mendukung penuh kebijakan peniadaan ini demi melindungi calon haji dari kerugian yang besar.

"Haji Furoda banyak penyalahgunaan yang tidak rasional harganya. Ada yang dijual Rp 1 miliar, ada yang Rp 500 juta. Macam-macam," paparnya.

"Kami mendukung penuh tidak adanya Haji Furoda. Karena ada potensi moral hazard, ada potensi penipuan dan segala macam yang terjadi dalam konteks keberadaan Haji Furoda," tambah Dahnil

(agn/agn)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement