Advertisement

Doni Salmanan Dinyatakan Bebas Bersyarat

Insertlive | Insertlive
Gaya Doni Salmanan
Doni Salmanan Dinyatakan Bebas Bersyarat (Foto: Instagram/@donisalmanan)
Jakarta -

Doni Muhammad Taufik alias Doni Salmanan dinyatakan bebas bersyarat setelah dipenjara atas kasus penipuan investasi bodong dan pencucian uang terkait aplikasi binary option bernama Quotex.

Doni Salmanan keluar dari penjara pada Senin (6/4), empat tahun lebih cepat dari vonis delapan tahun penjara yang diterimanya pada 15 Desember 2022.

Meski telah bebas, Doni Salmanan harus menjalani wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung.

"Selama menjalani masa Pembebasan Bersyarat, yang bersangkutan wajib melaksanakan lapor diri secara berkala ke Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bandung," ujar Kepala Ditjenpas Kanwil Jabar, Kusnali, seperti diberitakan CNN Indonesia pada Kamis (9/4).

Advertisement

Pembebasan Bersyarat diberikan karena Doni Salmanan dinilai berkelakuan baik selama menjalani hukuman. Doni Salmanan juga mendapatkan remisi total 13 bulan 105 hari.

"Selama menjalani masa pidana, yang bersangkutan berkelakuan baik berdasarkan Sistem Penilaian Pembinaan Narapidana, serta telah memperoleh remisi dengan total 13 (tiga belas) bulan 105 (seratus lima) hari," ungkap Kusnali.

Selain itu, Doni Salmanan juga telah menunaikan kewajiban hukum, termasuk pembayaran denda Rp1 miliar yang disetorkan ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bandung.

Doni Salmanan yang sebelumnya dikenal sebagai Crazy Rich Bandung ditangkap pada Maret 2022 karena berperan sebagai afiliator yang mengajak orang lain untuk melakukan trading di platform Quotex. Alih-alih memberikan keuntungan, strategi yang ia bagikan justru menyebabkan kerugian besar bagi para pengikutnya hingga total Rp24,3 miliar.

(KHS/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement