Kuasa Hukum Buka Suara Usai Doktif Singgung Status Mualaf Richard Lee
Dokter Richard Lee melalui kuasa hukumnya menanggapi tudingan dokter Samira alias Dokter Detektif (Doktif) mengenai status mualafnya.
Doktif sempat menuding Richard Lee berbohong soal status mualafnya. Doktif menyebut Richard menggunakan agama sebagai strategi untuk menarik simpati publik.
Kuasa hukum Richard Lee lantas menilai hal ini sebagai perkara yang serius. Mereka berencana membawa perkara ini ke ranah hukum.
"Terkait tuduhan Samira ada pernyataan yang menurut kami itu sangat telat, menyinggung bahwa dokter Richard itu belum menjadi mualaf. Ini tuduhan yang sangat serius dan bagi kami, sedang kami kaji dan kami diskusikan dengan tim untuk menanggapinya juga secara serius," kata Abdul Ad-Haji Talaohu, kuasa hukum Richard Lee, Senin (30/3).
"Apabila terpenuhi unsur di situ ada perbuatan tindak pidana, apakah itu pencemaran nama baik atau tuduhan fitnah, mungkin nanti kita akan berdiskusi dengan klien kami untuk menyiapkan langkah-langkah hukum," lanjutnya.
Menurut pihak Richard Lee, agama dan kepercayaan adalah urusan personal yang tidak layak dipertanyakan oleh sesama manusia.
"Bagi kami, tidak seorang pun berhak untuk mempersoalkan, mempertanyakan keyakinan seseorang yang diimani dan dia pegang itu. Karena soal menjalankan ibadah itu kan hal yang privat, hal yang apa, tidak bisa kita pertanyakan," tuturnya.
Abdul Ad-Haji Talaohu menegaskan kliennya telah sah memeluk agama Islam pada Maret tahun lalu. Ia mengklaim memiliki bukti yang utuh terkait kepindahan agama Richard Lee.
"Sebab dokter Richard itu sudah memeluk, menjadi mualaf dan memeluk agama Islam itu sekitar bulan Maret 2025, bertepatan dengan 5 Ramadan, dan itu kita punya bukti lengkap, tinggal nanti jika di kemudian hari kita akan bisa buktikan," tegasnya.
(KHS/and)