Advertisement

Thariq Halilintar Gendong Anak Saat Salat Tarawih, Ini Hukumnya dalam Islam

InsertLive | Insertlive
Aaliyah Massaid dan Thariq Halilintar
Thariq Halilintar Gendong Anak Saat Salat Tarawih, Ini Hukumnya dalam Islam/Foto: Instagram/@thariqhalilintar
Jakarta -

Thariq Halilintar menuai sorotan kala merekam video dirinya dan keluarga melakukan salat tarawih berjamaah di rumah.

Dalam rekaman video tersebut, Thariq menjadi sorotan kala menggendong putrinya, Arash sambil salat.

Aksi tersebut menimbulkan banyak pertanyaan bagaimana hukum menggendong anak saat salat.

Dalam kajian fikih, menggendong anak saat salat pada dasarnya diperbolehkan. Hal ini memiliki dasar kuat dalam hadis sahih.

Advertisement

Dari Abu Qatadah radhiyallahu 'anhu, ia berkata bahwa Rasulullah pernah salat sambil menggendong cucunya, Umamah binti Zainab. Saat rukuk atau sujud beliau menurunkannya, lalu menggendongnya kembali ketika berdiri.

Riwayat tercatat dalam hadis sahih yang diriwayatkan oleh Imam Bukhari dan Muslim, dan menjadi dalil bahwa membawa anak kecil tidak membatalkan salat.

Para ulama menjelaskan bahwa Nabi melakukan hal itu untuk menunjukkan bahwa Islam memberi kemudahan bagi orang tua. Bahkan ada riwayat lain yang menyebut cucu Nabi pernah naik ke punggung beliau saat sujud dan beliau tidak langsung menurunkannya agar anak tersebut tidak terjatuh.

"...Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran. Hendaklah kamu mencukupkan bilangannya dan mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepadamu agar kamu bersyukur." (QS. Al Baqarah ayat 185)

Kesimpulannya, menggendong anak saat Tarawih hukumnya boleh selama tidak mengganggu salat dan tetap menjaga kekhusyukan.

(dis/dis)
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement