Tawaran Rp500 Juta Nia Daniaty Ditolak Mentah-mentah Korban CPNS Bodong
Kasus dugaan penipuan CPNS bodong yang menyeret nama anak penyanyi senior Nia Daniaty, yakni Olivia Nathania dan suaminya Rafly Tilaar, kembali memanas.
Para korban mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk mengajukan pemanggilan teguran kepada pihak terkait.
Kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto, mengungkapkan bahwa pihaknya sempat menerima tawaran uang sebesar Rp 500 juta dari Nia Daniaty.
Namun, tawaran tersebut langsung ditolak karena dianggap tidak sebanding dengan total kerugian yang mencapai Rp 8,1 miliar dan melibatkan 179 korban.
Odie menjelaskan bahwa tawaran itu disampaikan sekitar dua tahun lalu melalui kuasa hukum Nia. Ia menilai nominal tersebut jauh dari angka kerugian yang harus dipertanggungjawabkan.
"Itu dua tahun lalu. Kita tolak karena memang gak sebanding dong gitu loh," kata Odie di Detik, Jumat (20/2).
Ia juga menegaskan bahwa hingga kini belum ada realisasi pembayaran dari tawaran tersebut. Menurutnya, pembagian Rp500 juta kepada ratusan korban jelas tidak masuk akal.
"Baru menawarkan melalui kuasa hukumnya. Beliau mau membayar sejumlah Rp 500 juta. Ya kami korban ya tidak mau lah. Uang Rp500 kita mau baginya gimana? Korbannya kan Rp 8,1 miliar sejumlah 179 orang. Gimana kita mau bagi? Ya mungkin kalau Rp 5 miliar kali masih masuk akal, ini Rp 500 juta," jelasnya.
Majelis hakim dijadwalkan kembali melayangkan panggilan pada 4 Maret mendatang. Jika pihak terkait kembali mangkir, Odie menyatakan korban akan mengajukan langkah hukum lanjutan berupa penyitaan aset.
"Kalau kemudian gak datang juga, ya sudah langsung kirimkan pada kami aset yang mau diblokir dan disita," ujarnya.
Odie menegaskan bahwa tanggung jawab dalam perkara ini bersifat tanggung renteng. Artinya, pihak-pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban bersama atas total kerugian Rp8,1 miliar.
"Artinya jangan berpikir bahwa Olivia itu atau Nia Daniaty itu bebas, gak. Karena ini tanggung renteng. Jadi ketiganya itu musti tanggung renteng terhadap uang Rp8,1 miliar," tegas Odie.
Terkait dugaan keterlibatan Nia Daniaty, Odie menyebut adanya pengakuan dari Olivia bahwa sejumlah acara yang dibuat sang ibu bersumber dari uang para korban. Berdasarkan pengakuan tersebut, korban turut menggugat Olivia dalam perkara ini.
"Yang jelas ada pengakuan bahwa memang acara itu dibuat oleh ibunya," ungkapnya.
Kasus ini pun masih bergulir di pengadilan. Para korban kini menunggu langkah lanjutan dari pihak tergugat, sembari berharap ada kejelasan soal pengembalian dana miliaran rupiah tersebut.
(ikh/ikh)