Advertisement

Korban Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tagih Ganti Rugi Rp8,1 Miliar

asw | Insertlive
Anak Nia Daniaty, Olivia Nathania diterpu isu tak sedap diduga melakukan penipuan CPNS. Yuk intip potret Nia dan sang putri!
Korban Kasus CPNS Bodong Anak Nia Daniaty Tagih Ganti Rugi Rp8,1 Miliar/Foto: instagram.com/niadaniatynew
Jakarta -

Kasus CPNS bodong yang menyeret anak penyanyi Nia Daniaty, Olivia Nathania memasuki babak baru. Meski Olivia telah menjalani hukuman penjara, para korban tetap menuntut ganti rugi.

Olivia Nathania sebelumnya telah didakwa hukuman 3 tahun penjara atas kasus CPNS bodong pada Maret 2022 silam. Ia resmi bebas pada April 2024, tetapi sebanyak 179 korban Olivia kini kembali menagih ganti rugi senilai Rp8,1 miliar.

Sejumlah korban pun telah mendatangi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada Rabu (18/2) untuk menghadiri agenda teguran eksekusi terhadap Olivia Nathania dan suaminya, Rafly Tilaar, serta Nia Daniaty.

Juru bicara korban CPNS bodong Olivia, Agustine mengungkapkan bahwa para korban menuntut pihak pengadilan untuk bisa menyelesaikan kasus ini hingga tuntas. Ia pun menyebut bahwa banyak korban yang menderita selama empat tahun belakangan karena aksi Olivia Nathania.

Advertisement

Menurut Agustine, banyak dari korban yang terpaksa berutang dan masih mencicil pinjaman tersebut. Jika ditotal, para korban mengalami kerugian hingga Rp8,1 miliar.

Tak hanya itu, ada korban yang meninggal dunia akibat stres memikirkan kasus CPNS bodong. Agustine menuturkan bahwa sudah ada sekitar sembilan korban yang meninggal dunia.

"Stres berat karena uangnya pinjam, bukan uang sendiri. Kalau uang sendiri masih nggak terlalu beban ya, kalau pinjam kan kita harus melunasi ke orang lain," tutur Agustine saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Rabu (18/2).

"Namanya utang akan dibawa mati. Itu saja saya mohon sekali lagi kerelaan, keikhlasan dari keluarga Olivia, Bu Nia Daniaty, dan Rafly untuk segera, ayo kita duduk bareng, mediasi bareng, selesaikan uang para korban dan urusan kita selesai," tambahnya.

Olivia Nathania keluar berbaju tahanan usai pemeriksaan tersangka di Polda Metro JayaOlivia Nathania keluar berbaju tahanan usai pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya/ Foto: Olivia Nathania keluar berbaju tahanan usai pemeriksaan tersangka di Polda Metro Jaya (Yogi Ernes/detikcom)

Sementara kuasa hukum korban, Odie Hudiyanto mengungkapkan bahwa hukuman tiga tahun penjara yang dijalani Olivia Nathania tak menghapus kewajiban perdata untuk mengembalikan uang korban.

Odie kemudian menyebut bahwa para termohon eksekusi sebenarnya mampu membayar, tetapi tak menunjukkan itikad baik. Pihak termohon kemudian sempat menawarkan ganti rugi Rp500 juta, tetapi nilai itu jauh di bawah total kerugian yang dialami korban.

"Kenapa nggak ada niat? Karena kami sudah menunggu selama empat tahun dan kemudian kami sampaikan bahwa kalian bisa bayar dengan cara mencicil, tapi nggak dilakukan juga," ujar Odie.

PN Jakarta Selatan sebelumnya telah mengabulkan tuntutan perdata korban CPNS bodong Olivia Nathania pada akhir 2023 lalu, di mana Olivia dan pihak terkait, termasuk Nia Daniaty diwajibkan membayar ganti rugi senilai Rp8,1 miliar.

Sayangnya, kewajiban itu tak kunjung dilakukan. Agustine bahkan menyebut bahwa Olivia hanya datang pada sidang eksekusi untuk meminta maaf kepada korban sambil menangis.

Sementara Nia Daniaty hingga kini masih bungkam soal tuntutan ganti rugi dari para korban CPNS bodong putrinya.

(asw/fik)
Loading ...
Loading ...

Komentar

!nsertlive

Advertisement