Terbukti Tak Lakukan Pidana, Melani Mecimapro Bebas dari Kasus Penipuan Rp10 M
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini, Senin (9/2) telah mengeluarkan putusan terkait sidang kasus dugaan penipuan dan penggelapan investasi senilai Rp10 miliar, yang menjerat Fransiska Melani, selaku bos promotor Mecimapro.
Usai menjalani berbagai persidangan yang cukup panjang, kini Melanie dapat bernapas lega. Ia diputus tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam amar putusannya, Majelis Hakim menyatakan bahwa tindakan Melani tidak terbukti adanya unsur penipuan atau kebohongan yang direncanakan. Segala bentuk kerja sama yang dibuat, dilakukan secara sadar, terbuka, dan tanpa paksaan.
"Menyatakan terdakwa Fransiska Melani yang identitasnya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, tetapi perbuatan tersebut bukan merupakan tindak pidana," ucap Hakim Ketua saat membacakan putusan di ruang sidang, Senin (9/2).
Maka dari itu, Melani dibebaskan dari segala tuduhan yang dijatuhkan kepadanya. Ia juga dibebaskan dari balik jeruji besi yang selama ini mendekam dirinya.
"Melepaskan terdakwa oleh karena itu dari segala tuntutan hukum. Memerintahkan terdakwa dibebaskan dari tahanan seketika setelah putusan ini diucapkan," tutur Hakim Ketua.
Majelis Hakim juga memutuskan agar segala hak-hak Melani dalam kemampuan, kedudukan, serta harkat dan martabatnya dikembalikan.
"Memulihkan hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya. Menetapkan barang bukti dikembalikan kepada pihak-pihak terkait," tambah Hakim Ketua.
Berdasarkan fakta yang ditemukan, ketidakmampuan Melani dalam memenuhi kewajibannya tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana. Maka dari itu, permasalahan dana investasi sebesar RP10 miliar yang menjerat Melani termasuk hukum perdata.
(kpr/kpr)