Lirabica Apresiasi Gerak Cepat Polres Blora Tangkap Pelaku Penendang Kucing
Miss Earth 2019 Lirabica angkat suara menanggapi kasus kekerasan terhadap hewan yang terjadi di Blora, Jawa Tengah. Seorang pensiunan aparatur sipil negara (ASN) dilaporkan menendang seekor kucing hingga meninggal dunia, aksi yang menuai kecaman luas dari publik.
Lirabica menilai tindakan tersebut sebagai perbuatan yang sangat kejam dan bertentangan dengan nilai kemanusiaan. Ia menegaskan bahwa kekerasan terhadap hewan tidak dapat dibenarkan dalam kondisi apa pun.
"Saya mengecam keras tindakan keji yang terjadi pada kucing yang di tendang hingga meninggal di Blora, Jawa Tengah," Rabu (4/1).
Dalam penanganan kasus ini, Polres Blora bergerak cepat dengan mengamankan pelaku. Kasat Reskrim Polres Blora AKP Zaenul Arifin menjelaskan bahwa pelaku terancam dijerat ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru, khususnya pasal yang mengatur tentang penganiayaan terhadap hewan.
Menurut AKP Zaenul Arifin, pelaku dapat dikenakan Pasal 337 KUHP baru dengan ancaman hukuman hingga 1,5 tahun penjara. Ia menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius kepolisian sebagai bentuk edukasi kepada masyarakat agar tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap hewan.
Lirabica pun menyampaikan apresiasi atas langkah cepat aparat kepolisian dalam menangani kasus tersebut. Ia menilai respons tegas Polres Blora menjadi sinyal penting bahwa negara hadir dalam melindungi makhluk hidup yang lemah.
"Lirabica juga ingin mengucapkan terima kasih banyak kepada Polres Blora yang sudah sangat cepat dalam menankap pelaku kejahatan terhadap kucing,' katanya.
"Saya Lirabica bersama team dan seluruh pencinta Hewan di Indonesia tidak akan tinggal diam jika ada kedzaliman terhadap mahluk Allah. Indonesia adalah negara yg bermartabat dan berempati. Presiden kita juga pecinta hewan dan sosok yang sangat mulia yang sangat perduli terhadap kesejahteraan hewan. Jadi jangan ada yg coba - coba berbuat kejahatan terhadap mahluk Allah yang lemah," tutupnya.
Kasus ini sekaligus menjadi pengingat bahwa kekerasan terhadap hewan kini memiliki konsekuensi hukum yang tegas. Aparat berharap langkah ini dapat memberikan efek jera dan meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memperlakukan hewan dengan penuh empati.
(ikh/ikh)